KETIK, MALANG – DPRD bersama Pemerintah Kota Malang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung. Ketika telah disahkan nanti, Perda Bangunan Gedung diharapkan mampu menjadi modal kota bagi Pemkot Malang untuk melakukan penertiban bangunan liar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Menurut Dito, Perda Bangunan Gedung menjadi landasan dalam menjalankan prinsip pengaturan terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Selain itu dalam Perda Bangunan Gedung juga mengatur aspek perekonomian baik melalui perizinan maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dihasilkan melalui optimalisasi penyelenggaraan bangunan dan gedung.
"Jadi Perda Bangunan Gedung ini sebagai landasan, ada beberapa prinsip-prinsip untuk melindungi, kemudian ada aspek memberikan pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk aspek ekonomi juga. Baik secara perizinannya maupun juga ada potensi PAD yang bisa didapatkan dari penyelenggaraan bangunan gedung," ujarnya, Sabtu 10 April 2026.
Melalui Perda Bangunan Gedung nanti, Pemerintah Kota Malang dapat membuat terobosan berupa sanksi administrasi yang bersifat disinsentif. Sanksi tersebut membuat penyelenggara maupun pemilik bangunan gedung yang terbukti melanggar harus membayar denda.
Menurut Dito sudah banyak daerah yang menerapkan sanksi terhadap bangunan yang melanggar dan tidak sesuai aturan. Denda tersebut nantinya masuk menjadi PAD Kota Malang.
"Jadi pengenaan sanksi kepada bangunan gedung yang melanggar berupa denda. Nah, itu bisa masuk dalam PAD. Di beberapa kota sudah melakukan itu dan saya kira ini satu hal terobosan yang kita lakukan di Kota Malang juga," lanjut Dito.
Menurut politisi Partai NasDem Kota Malang itu, Perda Bangunan Gedung memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Dengan demikian Pemerintah Kota Malang memiliki dasar kuat dan dapat bersikap tegas untuk melakukan penertiban bangunan gedung yang menyalahi aturan.
Pasalnya, banyak bangunan yang menyalahi aturan justru memicu persoalan baru di Kota Malang. Mulai dari kemacetan, banjir, dan mengganggu ketertiban umum.
"Nah, yang menjadi poin penting adalah dengan adanya Perda Bangunan Gedung ini, bangunan-bangunan yang berada di atas tanah, di atas air, termasuk khususnya di PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) yang itu menjadi sumber masalah di Kota Malang. Seperti macet, masalah ketertiban umum, masalah banjir," kata Dito.
Dito mencontohkan beberapa saat lalu ketika peninjauan drainase di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Salah satu masalah yang ditemukan ialah terdapat beberapa bangunan yang melanggar dan berada di kawasan sempadan sungai. Akibatnya drainase yang telah dibangun belum dapat berfungsi secara optimal dan masih memicu genangan.
"Kemarin sempat disidak Pak Wagub Jatim, salah satunya karena bangunan yang ada di PSU, di sempadan. Dengan adanya Perda ini, memperkuat PP 16 Tahun 2021 sehingga bisa dilakukan penertiban. Sehingga semakin kuat legitimasi dari Pemerintah Kota Malang, Satpol PP, untuk bisa melakukan penertiban," tegasnya.
Untuk melakukan penertiban, Pemkot Malang juga harus memperkuat upaya pendataan bangunan-bangunan yang melanggar. Pendataan harus menyertakan nama pemilik, TPA (Tim Profesi Ahli) dan TPT (Tim Penilai Teknis) yang menjadi instrumen dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Malang.
Setelah pendataan, dapat dilakukan kajian untuk menetapkan apakah bangunan tersebut bersifat melanggar atau tidak.
"Kemudian dalam menindaklanjuti seperti temuan-temuan yang disampaikan masyarakat. Peran masyarakat juga penting dan itu diatur dalam Perda Bangunan Gedung untuk bisa melaporkan, mengadukan bangunan-bangunan yang mungkin melanggar atau indikasi melanggar," pungkas Dito.(*)
