KETIK, TUBAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II terus meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun 2026. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan audiensi dan kunjungan kerja bersama Pemkab Indramayu di kantor Bupati setempat.
Audensi dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu, Kepala KPP Pratama Indramayu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim beserta jajaran perangkat daerah.
Kegiatan dimaksudkan sebagai forum koordinasi strategis untuk membahas kondisi terkini serta langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Indramayu dalam menghadapi target tahun 2026.
Salah satu menjadi topik perbincangan yakni penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pada wilayah kerja KPP Pratama Indramayu. Penurunan ini disebabkan kebijakan pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh sejumlah wajib pajak besar, baik dari sektor perbankan maupun instansi pemerintah daerah.
Selain itu, wajib pajak besar pada sektor industri migas dan pelaku usaha di kawasan industri Losarang, yang secara operasional berada di Kabupaten Indramayu. Namun, realita administrasi perpajakannya terdaftar di luar wilayah tersebut.Kondisi ini mengakibatkan setoran pajak tidak tercatat sebagai penerimaan di KPP Pratama Indramayu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu menyampaikan bahwa, pendaftaran wajib pajak mengikuti domisili yang tercantum dalam akta pendirian. Meski begitu, DJP tetap membuka ruang pendekatan persuasif terhadap wajib pajak yang memiliki aktivitas usaha maupun fungsi manajerial di Indramayu.
“DJP akan lakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki kehadiran ekonomi di Indramayu agar mempertimbangkan pemindahan administrasi perpajakannya ke KPP Pratama Indramayu, dengan tetap memperhatikan ketentuan berlaku,” kata dia dalam keterangan rilis diterima Ketik.com, Sabtu 11 April 2026.
Ditambahkan Kakanwil DJP Jabar II, Hestu dalam upaya persuasif tersebut dapat dikolaborasikan dengan pemkab Indramayu melalui pemberian kemudahan layanan serta perizinan, sehingga tercipta ekosistem kondusif bagi optimalisasi penerimaan pajak di daerah.
"DJP dan Pemkab Indramayu menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain Penguatan sinergi dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Inventarisasi dan pemetaan wajib pajak yang melakukan pemusatan NPWP di luar wilayah Indramayu," tambahnya
Evaluasi kebijakan administrasi perpajakan berprinsip economic presence, Peningkatan koordinasi dengan pelaku usaha dan pengelola kawasan industri, serta Penggalian potensi perpajakan pada sektor industri dan perdagangan.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kolaborasi oleh DJP Jabar II. Menurutnya Pemkab Indramayu berkomitmen untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak sebagai bagian dari pembiayaan pembangunan daerah serta dapat menambah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui sinergi kuat antara DJP dengan Pemkab, kami berharap penerimaan pajak dapat lebih optimal, berkeadilan, serta mencerminkan aktivitas ekonomi riil yang berlangsung di wilayah Kabupaten Indramayu," tandas Lucky Hakim. (*)
