KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 akhirnya mencapai babak akhir. Tiga terdakwa resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Jumat 10 April 2026.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin selaku Sekretaris KPU, serta Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih.
Dalam amar putusan, Marta Dinata dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya juga dibebani pembayaran uang pengganti masing-masing sekitar Rp3,9 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan berbagai modus dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.
Dana yang dicairkan dalam dua tahap pada November 2023 dan Mei 2024 itu diduga diselewengkan melalui sejumlah cara, seperti mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, hingga menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, negara mengalami kerugian mencapai Rp11,8 miliar.
Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.(*)
