KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan bahwa pagu anggaran untuk PPPK tahap II maupun pegawai paruh waktu dalam APBD pokok 2026 sejak awal sudah diakomodir. Hanya saja, penganggarannya lebih dulu ditempatkan secara global pada pos DTT lantaran data penempatan per perangkat daerah saat itu belum tersedia secara administratif.
Kepala BPKAD Halsel, Farid Husen, menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk rasionalisasi fiskal sekaligus untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap tertata dalam struktur anggaran daerah. Menurutnya, skema itu bukan persoalan, melainkan mekanisme transisi yang lazim dilakukan ketika distribusi formasi belum final.
“Pagu PPPK yang tahap II sama yang paruh waktu itu waktu penyusunan APBD pokok 2026 kita anggarkan di DTT secara global karena kami belum dapat di mana PPPK ini penempatannya,” kata Farid Husen saat diwawancarai Ketik.com, Sabtu 11 April 2026.
Farid menerangkan, setelah data penempatan PPPK pada masing-masing SKPD telah tersedia, maka anggaran tersebut akan digeser dari pos DTT ke perangkat daerah terkait.
“Setelah sudah ada penempatan masing-masing itu kemudian kami geser dari DTT ke masing-masing SKPD. Itu tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahap awal penyusunan APBD, pemerintah daerah belum memperoleh data rinci mengenai jumlah PPPK di tiap dinas. Padahal, komponen penggajian PPPK tidak bisa dihitung secara asumtif semata karena nominalnya mengikuti variabel yang juga melekat pada ASN, termasuk status kawin dan jumlah tanggungan anak.
“Waktu awal kami mau menganggarkan ke masing-masing dinas, kami tidak dapat data per dinas itu berapa banyak. PPPK itu gajinya sama kayak PNS, jadi kawin, anak berapa itu harus diketahui dulu,” tutur Farid.
Karena itu, BPKAD memilih meletakkan anggaran tersebut dalam DTT agar tetap terakomodir dalam desain APBD 2026, sambil menunggu kepastian administrasi dan distribusi formasi. Dengan cara itu, kebutuhan belanja pegawai tetap masuk dalam postur anggaran meski basis data per SKPD belum sepenuhnya terbentuk.
Farid menyebut total DTT yang nantinya dialokasikan ke masing-masing SKPD berada pada kisaran lebih dari Rp50 miliar. Meski ia belum mengingat angka pastinya, ia memastikan komponen penggajian PPPK sudah termasuk di dalam pagu global tersebut.
“DTT yang dialokasikan ke masing-masing SKPD total angka pastinya kurang tahu, tapi kalau range-nya di angka Rp50 miliar lebih. Jadi waktu menganggarkan di DTT sekian banyak itu, sudah termasuk di dalamnya penggajian PPPK,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan menempatkan pagu PPPK di DTT bukan karena anggaran belum disiapkan, melainkan karena pemerintah daerah saat itu belum memegang data administratif yang lengkap. Dalam konstruksi kebijakan anggaran, pendekatan seperti ini dipakai untuk menjaga akurasi, adaptabilitas, dan kesinambungan fiskal pemerintah daerah.
“Kenapa kami letakkan di situ, karena kami belum dapat data per SKPD itu berapa yang harus kami anggarkan, karena belum terbentuk. Karena secara administrasinya belum ada data-data ke kami,” ucap Farid.
