Kurir Narkoba di Palembang Dituntut 8,6 Tahun, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan di Karung Beras

19 Agustus 2025 20:20 19 Agt 2025 20:20

Thumbnail Kurir Narkoba di Palembang Dituntut 8,6 Tahun, Polisi Temukan Sabu Disembunyikan di Karung Beras
Suasana persidangan di PN Palembang saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu Arwin Afriansyah dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Selasa 19 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Arwin Afriansyah, seorang kurir narkoba, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Selasa 19 Agustus 2025.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwin Afriansyah dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exsodus Hutabarat SH.

Mendengar tuntutan tersebut, Arwin langsung mengajukan pledoi lisan dan memohon keringanan hukuman. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kontrakan terdakwa di Jalan Rindam II Sriwijaya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim.

Sehari sebelumnya, Arwin menghubungi seorang perempuan bernama Yanti (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan sabu. Keesokan harinya, Yanti memberi kabar bahwa pesanan sudah tersedia dan mereka sepakat bertemu di sebuah warung.

Dalam pertemuan itu, Yanti menyerahkan paket sabu kepada Arwin dengan perjanjian pembayaran Rp2,6 juta. Setelah menerima barang haram tersebut, Arwin membawanya pulang dan sempat menggunakannya.

Namun, setengah jam kemudian, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel datang melakukan penggeledahan. Dari saku celana Arwin, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa. Di dalam karung beras ukuran 5 kilogram merek LAMI, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 17,82 gram.

Kini, Arwin tinggal vonis dari majelis hakim yang rencananya akan dibacakan pekan depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Pengadilan Negeri Palembang Kasus Narkotika kurir sabu