Puluhan Kilogram Narkotika Sabu-Ekstasi Dilebur di Mapolres Labuhanbatu

13 Maret 2026 01:13 13 Mar 2026 01:13

Thumbnail Puluhan Kilogram Narkotika Sabu-Ekstasi Dilebur di Mapolres Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya memaparkan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: Joko/Ketik.com)

KETIK, LABUHAN BATU – Polres Labuhanbatu memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba.

Barang bukti berupa sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu dibakar menggunakan mesin incinerator di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis, 12 Maret 2026.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 982,86 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek “chinese of tea”, kemudian sabu-sabu seberat 29.994,6 gram dalam 30 plastik bertuliskan “daguanyin”, serta 29.826 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus plastik.

Menurut Wahyu, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus berbeda.

Tersangka pertama yakni Maulana Muhammad Zikri bin Effendi Jafar alias Zikri alias MMZ (22), warga Jorong Koto Lamo, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Ia ditangkap di loket Bus Rapi Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara dua tersangka lainnya, Irene Ardiani Ome alias Ome alias IAO (24), warga Klebengan CT VIII/F8-b Karanggayam, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, serta Budi Shihabudin bin Toto alias BS (25), warga Kampung Pasir Banjaran, Garut, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap pada Senin, 2 Maret 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari para tersangka tersebut. Sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium forensik Polri serta untuk pembuktian dalam proses persidangan,” kata Wahyu.

Proses peleburan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menggunakan mesin incinerator yang mampu menghasilkan panas hingga 1.200 derajat celcius.

Mesin tersebut memiliki kapasitas pembakaran sekitar 35 hingga 38 kilogram, sehingga mampu memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar secara aman dan terkendali.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi Polres Labuhanbatu Dengan mesin berpanas 1200 celcius Di halaman Mapolres Labuhanbatu Disit dari tiga tersangka narkoba pemusnahan narkoba sabu dimusnahkan Ekstasi bnn sumut Kasus Narkotika Rantauprapat