KETIK, PROBOLINGGO – Kehadiran Mie Gacoan, di Kota Probolinggo, tidak bisa lepas dari gelombang ekspansi besar-besaran brand kuliner pedas tersebut di berbagai kota di Jawa Timur, dan Indonesia.
Secara nasional, Mie Gacoan, mulai berkembang pesat sejak sekitar tahun 2016. Kuliner ini mengusung konsep mie pedas harga terjangkau. Dan yang menarik, segmentasi utama dibidik adalah pasar pelajar dan mahasiswa.
Di Kota Probolinggo, gerai berlokasi di Jalan Suroyo, itu mulai beroperasi sekitar awal 2020-an. Sejak dibuka, antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Antrean panjang hampir setiap malam menjadi pemandangan biasa. Dalam waktu singkat, gerai tersebut menjadi salah satu titik keramaian baru di pusat kota, khususnya bagi anak muda.
Pertumbuhan pengunjung yang signifikan itu membawa dampak ekonomi sekaligus konsekuensi tata kelola. "Kami para ojol ikut mendapat manfaat secara ekonomi. Banyak pesanan konsumen Mie Gacoan, melalui aplikasi yang kami terima," ujar Tommy, ketua Komunitas Grab, Kota Probolinggo, kala itu.
Di sisi lain, lalu lintas di sekitar lokasi sering padat pada jam tertentu. Aktivitas parkir kemudian menjadi sorotan. Namun, pada fase awal operasional, sorotan tersebut belum berkembang menjadi polemik besar.
Polemik mulai mencuat pada 2025 ketika Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah. Dalam forum itu, dewan menyoroti dugaan belum terpenuhinya beberapa dokumen perizinan penting.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ketersediaan lahan parkir yang memadai, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Isu ini kemudian berkembang luas setelah dimuat berbagai media lokal.
Ketua Komisi III, Muchlas Kurniawan, kala itu menegaskan, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kalau memang ada kekurangan izin, harus ditindaklanjuti. Jangan ada kesan pembiaran,” ujarnya sebagaimana dimuat media saat itu.
Eko Purwanto, anggota komisi III lainnya menyebut, pengawasan pemerintah perlu diperketat. Menurutnya, usaha besar harus patuh aturan sejak awal. Pernyataan itu diperkuat oleh Heri Poniman dan Robit Riyanto, juga anggota komisi III DPRD Kota Probolinggo.
Rekomendasi DPRD, kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Probolinggo, melalui dinas teknis. Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP Kota Probolinggo, melakukan penghentian sementara operasional dengan penyegelan lokasi usaha.
Pemkot Probolinggo, secara resmi menghentikan operasional sementara gerai Mie Gacoan, pada Senin, 22 September 2025. Langkah ini dilakukan karena manajemen dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan termasuk Andalalin, SLF, dan parkir yang sesuai.
Langkah itu disebut sebagai tindakan administratif sampai dokumen dipersyaratkan dinyatakan lengkap. Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, kemudian melakukan verifikasi. Sejumlah dokumen perizinan diajukan manajemen kembali dikaji. Termasuk koordinasi lintas dinas terkait aspek bangunan dan lingkungan.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, dalam keterangannya menegaskan, pemerintah daerah berada pada posisi mendukung investasi, tetapi tetap menjunjung kepatuhan hukum.
“Prinsip kami sederhana, investasi boleh tumbuh, ekonomi harus bergerak, tetapi regulasi tidak boleh diabaikan. Semua pelaku usaha diperlakukan sama,” ujarnya dikutip ketik.com kala itu.
Selain polemik perizinan berujung penyegelan pada 22 September 2025, gerai Mie Gacoan, juga pernah terseret persoalan pajak daerah bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditindaklanjuti Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), terdapat kekurangan setor pajak restoran sebesar Rp 713.282.484,73 untuk periode Januari - November 2023.
Pajak restoran sendiri merupakan pungutan 10 persen dari omzet penjualan yang dibayarkan konsumen. Pajak itu wajib disetor ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agus Sugianto, salah satu petugas BPPKAD Pemkot Probolinggo, menyatakan, temuan muncul karena adanya selisih antara transaksi riil dan transaksi yang tercatat dalam alat perekam pajak (tapping box). “Pada 2024, kembali muncul dugaan kekurangan setor pajak. Seingat saya nilainya sekitar Rp 531 juta untuk periode Januari - November 2024,” katanya ketika dihubungi ketik.com pertengahan 2025 lalu.
Pada Jumat 6 Februari 2026, setelah melalui proses evaluasi, segel Gerai Mie Gacoan, akhirnya dibuka. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan tenggat waktu untuk penyempurnaan sejumlah aspek teknis lanjutan, termasuk penyelesaian IPAL.
Jika merujuk pada keputusan awal, periode penutupan sementara itu adalah 30 hari, yakni dari 22 September 2025 sampai 21 Oktober 2025. Namun dalam praktik, proses penyelesaian izin dan evaluasi teknis ternyata berlanjut melewati periode tersebut. Sehingga Mie Gacoan, masih dalam keadaan tertutup sampai awal 2026.
Sementara itu, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya, Salamul Huda, kepada ketik.com menegaskan komitmennya mematuhi seluruh ketentuan.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Seluruh dokumen yang diminta telah dan sedang kami lengkapi sesuai regulasi. Kami berkomitmen menjalankan usaha secara tertib dan taat hukum,” kata Salamul Huda. (*)
