KETIK, MALANG – KPU Kota Malang bakal memberikan sanksi tegas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti terlibat membantu pengumpulan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di Pilkada 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa pemecatan terhadap para oknum. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap klarifikasi kebenaran informasi tersebut.
"Iya jelas, kalau memang sudah terbukti dan bersalah ya sudah, kita pecat," tegasnya, Jumat (2/8/2024).
Klarifikasi akan dilakukan dengan menemui PPK se-Kota Malang. Apabila informasi tidak didapatkan, maka KPU Kota Malang akan turun ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nantinya KPU Kota Malang akan melakukan pleno terhadap kasus tersebut.
"Di PPK atau PPS kita perlu klarifikasi, kita tahu dan mendengar itu dari media sosial. Nanti kita akan plenokan di tingkat kota, bagaimana penyikapan hal ini. Kita enggak mungkin menyalahi aturan juga," tambahnya.
Ali juga menjelaskan bahwa konsekuensi terhadap bapaslon independen menjadi kewenangan mutlak dari Bawaslu Kota Malang. Kini, KPU Kota Malang akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pimpinan mengingat jadwal Pilkada yang berhimpitan.
"Kita berhimpitan dengan jadwal Pilkada ini. Kalau sudah terbukti bagaimana nasibnya adhoc, perseorangan, kan kita belum tahu. Mekanismenya apa yang mau diambil. Kalau dugaan pelanggaran calonnya ke Bawaslu," tutupnya.(*)
KPU Kota Malang Bakal Pecat PPK yang Terlibat dalam Pengumpulan Dukungan Bapaslon Independen
2 Agustus 2024 06:21 2 Agt 2024 06:21
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
11 Maret 2026 04:39
BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah
7 Maret 2026 14:44
16 PPPK Paruh Waktu Abdya Tak Dilantik, Dua Proses BKN, 2.065 Terima SK Hari Senin
12 Maret 2026 13:32
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP
12 Maret 2026 15:35
Penghasilan Tetap 3 Bulan Tak Cair, Ratusan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bank Jatim Cabang Tulungagung
8 Maret 2026 17:09
Lebaran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Jadwal Idul Fitri 1447 H dan Daftar Libur Panjangnya
Tags:
KPU Kota Malang PPK Dipecat PPK Kota Malang Kota Malang Pilkada 2024Baca Juga:
Kreatif! Wakil Rektor IV UIN Malang Prof. Abdul Hamid Hadirkan Inovasi Baru dalam Pembelajaran Bahasa Berstandar InternasionalBaca Juga:
Mobil dan Gudang Suku Cadang Bekas di Kota Malang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 JutaBaca Juga:
Mudik Lebaran 2026 di Terminal Arjosari Diprediksi Turun, Angkut 4.500 PenumpangBaca Juga:
Kualitas Menu MBG Dipertanyakan, DPRD Kota Malang Soroti Temuan Makanan BerulatBaca Juga:
Perkuat SDM Pariwisata, PHRI Kota Malang Gelar Evaluasi Sekaligus Buka BersamaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
14 Maret 2026 12:11
APBN Defisit Rp54,6 Triliun di Januari 2026, Ekonom UB: Kondisi Fiskal Negara Masih Aman!
14 Maret 2026 11:00
Unisma Perkuat Posisi sebagai Kampus Unggulan, 8 Dosen Sabet Penghargaan Anugerah LPTNU 2026
13 Maret 2026 20:09
Mudik Lebaran 2026 di Terminal Arjosari Diprediksi Turun, Angkut 4.500 Penumpang
13 Maret 2026 15:06
Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Kuota 5.000 Paket Sembako
13 Maret 2026 12:36
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pertamina Malang Pastikan Distribusi BBM Lancar
