KETIK, LEBAK – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Kabupaten Lebak, dipastikan tetap dibuka meski bertepatan dengan libur nasional dan libur Lebaran.
Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ahmad Najiyullah mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan saat masa libur.
Menurutnya, pada periode libur Lebaran biasanya banyak warga yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang hendak merantau atau melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Pasti warga Lebak pada libur Lebaran membutuhkan dokumen untuk merantau ke daerah lain,” ujar Ahmad Najiyullah saat dikonfirmasi ketik.com, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelayanan Disdukcapil tetap dibuka pada beberapa tanggal selama masa libur Lebaran, yakni 19 Maret, 23 Maret, dan 24 Maret 2026, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya pelayanan tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan dokumen administrasi kependudukan selama libur panjang.
“Kepada masyarakat Kabupaten Lebak jangan khawatir tentang kebutuhan dokumen kependudukan saat libur Lebaran, karena kami tetap melayani,” kata Najiyullah.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menjalani masa libur Lebaran dengan nyaman, tanpa harus mengabaikan kebutuhan administrasi kependudukan.
“Libur nyaman, silaturahmi jalan, dokumen administrasi kependudukan tetap aman,” ujarnya. (*)
