APBN Defisit Rp54,6 Triliun di Januari 2026, Ekonom UB: Kondisi Fiskal Negara Masih Aman!

14 Maret 2026 12:11 14 Mar 2026 12:11

Thumbnail APBN Defisit Rp54,6 Triliun di Januari 2026, Ekonom UB: Kondisi Fiskal Negara Masih Aman!

Ekonom Universitas Brawijaya (UB), Prof Setyo Tri Wahyudi, menilai bahwa kondisi defisit Rp54,6 triliun cenderung masih aman. (Foto: Humas UB)

KETIK, MALANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada awal tahun 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp54,6 triliun. Ekonom Universitas Brawijaya (UB), Prof. Setyo Tri Wahyudi, menilai kondisi tersebut cenderung masih aman.

Prof. Setyo menjelaskan defisit anggaran menjadi hal yang lazim terjadi. Terdapat ketentuan terkait defisit anggaran yang tidak dapat lebih dari 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Terlebih, kondisi defisit anggaran tersebut dinilai masih relatif kecil jika dibandingkan dengan ukuran ekonomi nasional.

“Kalau kita melihat angka Rp54,6 triliun itu, secara persentase terhadap PDB sebenarnya masih sangat kecil. Angka tersebut masih jauh dari batas maksimal defisit yang diperbolehkan, sehingga kondisi fiskal negara masih dapat dikatakan aman,” ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026.

Kondisi tersebut dinilai wajar dalam pengelolaan APBN, mengingat pemerintah mulai merealisasikan program belanja negara pada awal tahun. Di waktu yang bersamaan, penerimaan negara dari sektor pajak belum berjalan optimal.

Pemerintah juga telah memulai beberapa program prioritas di awal tahun yang membutuhkan anggaran cukup besar, mulai dari program peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan terhadap sektor pendidikan, hingga berbagai program pembangunan ekonomi berbasis daerah.

“Program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tentu tidak bisa ditunda terlalu lama. Oleh karena itu, wajar jika belanja pemerintah pada awal tahun sudah mulai berjalan,” katanya.

Untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara demi menjaga keseimbangan fiskal, pemerintah harus meningkatkan kinerja penerimaan, khususnya di sektor perpajakan. Ia menilai kondisi fiskal di Indonesia dapat stabil jika terdapat keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara.

“Selama defisit masih berada dalam batas yang diatur oleh undang-undang dan digunakan untuk membiayai program-program yang berdampak bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, maka kondisi tersebut masih dapat dikatakan sehat dalam pengelolaan fiskal,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

APBN Defisit Anggaran Ekonom UB Universitas Brawijaya