Korupsi Dana Desa, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

1 Juli 2025 21:23 1 Jul 2025 21:23

Thumbnail Korupsi Dana Desa, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Saharaudin, Kades nonaktif Lubuk Mas, menyimak seksama tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara miliaran rupiah. Selasa 01 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Saharudin, Kepala Desa (non aktif) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, lchsan Azwar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 01 Juli 2025.

Jaksa mendakwa Saharudin melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak menyesali perbuatannya, dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar terdakwa Saharudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 10O juta subsider 6 bulan," tegas JPU Ichsan.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 1.024.000.000. Apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui sebelumnya Saharudin diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang totalnya mencapai Rp 1.024.947.139. Padahal, pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas menerima Rp 1,4 miliar, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar. 

Terdakwa juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021. Honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun pun tak luput dari dugaan penyelewengan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Saharudin, didampingi penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Tindak Pidana Korupsi dana desa Kurata kejaksaan negeri murata