Konflik Peralihan Aset PT SAL: Buruh Demo, PT SPP Lapor Dugaan Pencurian Rp100 Miliar

29 Agustus 2025 18:22 29 Agt 2025 18:22

Thumbnail Konflik Peralihan Aset PT SAL: Buruh Demo, PT SPP Lapor Dugaan Pencurian Rp100 Miliar
Kuasa hukum PT SPP, Mardiansyah SH, memberikan keterangan kepada awak media terkait aksi buruh PT SAL dan proses inventarisasi aset, Jumat 29 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Ratusan buruh perkebunan sawit dari PT Sri Andal Lestari (SAL) di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, melakukan aksi bakar ban di pintu masuk perusahaan.

Aksi ini dipicu kekhawatiran para buruh akan kehilangan pekerjaan usai aset PT SAL berpindah kepemilikan kepada PT Sejati Pangan Persada (SPP) melalui proses lelang yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Aksi tersebut disebut sebagai upaya menghadang langkah PT SPP masuk ke area perkebunan. Padahal, pihak PT SPP mengaku hanya ingin melakukan pendataan terhadap aset lelang yang telah mereka menangkan.

“Awalnya ada miskomunikasi. Buruh mengira PT SPP sebagai pemilik baru tidak akan memperkerjakan mereka lagi,” ungkap Mardiansyah SH, kuasa hukum PT SPP, saat jumpa pers, Jumat 29 Agustus 2025

Permasalahan bermula dari kredit macet PT SAL terhadap Bank BRI dengan nilai fantastis mencapai Rp1,3 triliun. Terkait kredit macet itu, Kejati Sumsel sempat menyita uang Rp506 miliar, di mana selain PT SAL, kasus ini juga menyeret PT BSS.

Sebelum penyitaan berlangsung, KPKNL Palembang lebih dulu melelang aset PT SAL. Namun, proses lelang tak berjalan mulus. Dari enam kali pengumuman, tidak ada peserta yang ikut. Hingga akhirnya harga aset turun dari Rp1 triliun lebih menjadi Rp500 miliar.

Barulah pada Rabu, 11 Juni PT SPP bersama dua perusahaan lain masuk sebagai peserta dengan limit awal Rp 125 miliar. Setelah melalui proses panjang, PT SPP diumumkan sebagai pemenang pada Jumat, 20 Juni dengan penawaran Rp 540,6 miliar plus pajak lelang.

Dua hari setelah pelunasan dan pembayaran pajak (BPHTB Rp 26,04 miliar dan PNBP Rp 8 miliar), KPKNL Palembang menerbitkan Grosse Lelang yang sah secara hukum, menegaskan seluruh aset PT SAL kini resmi dimiliki PT SPP.

Namun, meski kepemilikan telah berpindah, PT SAL masih enggan menyerahkan aset, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.145,68 hektare kebun sawit. Mereka tetap beroperasi, memanen sawit, bahkan mengajukan penangguhan eksekusi meski PN Pangkalan Balai telah dua kali melayangkan aanmaning (peringatan).

Merasa “membeli kucing dalam karung” karena belum bisa menguasai aset yang dimenangkan, PT SPP akhirnya meminta pendampingan aparat Polres Banyuasin dan Polda Sumsel untuk melakukan inventarisasi. Namun langkah ini justru mendapat perlawanan buruh, hingga puncaknya aksi bakar ban pecah pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kuasa hukum PT SPP menegaskan pihaknya tidak berniat memberhentikan buruh. Bahkan jika nanti ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon dari PT SAL, PT SPP siap menanggung kompensasi.

“Setelah kami jelaskan, buruh bisa memahami. Bahkan kalaupun nanti mereka di-PHK dan tidak menerima pesangon dari PT SAL, kami siap menanggung, termasuk membuka kesempatan bekerja bagi mereka,” kata Mardiansyah.

Di sisi lain, PT SPP juga melaporkan direksi PT SAL ke Polda Sumsel atas dugaan pencurian hasil panen pasca lelang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 miliar. Laporan itu kini ditangani Subdit Jatanras.

Mardiansyah menegaskan, persoalan penangguhan eksekusi masih berproses di PN Pangkalan Balai. “Yang jelas, saat ini yang kami lakukan hanya inventarisasi aset. Buruh adalah korban provokasi dari manajemen PT SAL,” tandasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Konflik buruh perkebunan sawit lelang Aset Sumatera Selatan kota palembang