KETIK, CILACAP – Kasus kematian balita yang ditemukan dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, sempat menggegerkan warga.
Polresta Cilacap pun bergerak cepat mengungkap motif di balik perbuatan keji tersebut dengan menangkap pelaku kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.I.K., S.H., M.H, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial GR (23) di Kabupaten Purbalingga pada sore harinya, sehingga kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polresta Cilacap,” ungkap Kombes Pol Dr. Budi dalam Konferensi Pers, Sabtu, 31 Januari 2026.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya diketahui pelaku merupakan tetangga korban dan tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian. Motif pelaku didorong oleh hawa nafsu, yang dipicu kebiasaan menonton konten pornografi melalui telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena murni dorongan nafsu, dan tidak ditemukan adanya indikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Kapolresta.
Mayat balita ditemukan di dalam karung di Cilacap. (Foto: Nani Eko/Ketik)
Peristiwa keji ini terjadi pada hari Kamis, 29 Januari 2026, kejadian berawal dari korban mendatangi rumah pelaku untuk mengajak main adik pelaku. Namun ternyata adik pelaku sedang pergi ke Purbalingga. Melihat situasi tersebut, pelaku memanfaatkan pelaku untuk membujuk korban masuk ke rumah untuk melancarkan aksinya.
“Korban diseret pelaku untuk masuk ke rumah pelaku, kemudian korban diperintahkan untuk membuka celana, namun korban yang tidak mau akhirnya menangis dan menjerit, sehingga membuat pelaku panik dan takut diketahui orang sehingga pelaku membekap mulut dan menggendong korban," ungkap Kombes Pol Budi.
Tak hanya sampai disitu, korban kemudian membawa pelaku ke kamar mandi sambil membekap mulut korban dan memasukan kepala korban ke dalam ember berisi air penuh. Melihat air di ember tumpah dan menyisakan sedikit air, pelaku kemudian memasukan kepala korban ke ember lain sampai korban lemas.
Setelah memastikan korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan dengan mendengarkan detak jantung di dada korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli dan menyetubuhi korban hingga mengeluarkan cairan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami kekerasan pada bagian alat kelamin dan anus.
Setelah puas melakukan hajatnya, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan kantong plastik hitam yang berada di dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil karung berwarna putih di sekitar rumah, memasukkan korban yang telah dibungkus plastik ke dalam karung tersebut, lalu mengikatnya dengan tali rafia.
Setelah memastikan situasi sekitar aman, karung berisi korban dibawa ke samping rumah dan ditutupi dengan lembaran asbes agar tidak diketahui orang lain.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c serta ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara ditambah sepertiga,” ujar Kombes Pol Budi Adhy.
Kapolresta Cilacap juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di lingkungan sekitar.
"Kepada seluruh orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi tentang kewaspadaan terhadap orang asing maupun pihak yang berupaya membujuk dengan iming-iming apapun,” tambahnya.
Polresta Cilacap juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui Polsek terdekat atau di layanan 110 Polresta Cilacap agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. (*)
