KETIK, SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan memfasilitasi mediasi antara Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dengan manajemen Mie Gacoan, PT Pesta Pora Abadi.
Langkah ini diambil menyusul protes ratusan juru parkir atas pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan lahan parkir di sejumlah outlet Mie Gacoan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, mengatakan pihaknya akan mengundang manajemen Mie Gacoan untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
“Kami akan undang pihak manajemen agar duduk bersama. Terima kasih teman-teman PJS sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib,” ujar Afif, Selasa 26 Agustus 2025.
Komisi B DPRD Surabaya menegaskan bahwa mediasi menjadi ruang dialog penting untuk mengurai persoalan ini. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025 dengan menghadirkan manajemen Mie Gacoan.
“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara damai. Juru parkir adalah bagian dari ekosistem usaha, sementara manajemen Mie Gacoan tentu ingin menjaga nama baik dan kelancaran operasionalnya di Surabaya,” papar Afif.
Ratusan juru parkir yang tergabung dalam PJS sebelumnya mendatangi gedung DPRD Surabaya.
Mereka mengadukan pemutusan kontrak lahan parkir di beberapa outlet Mie Gacoan, termasuk di Jalan Bung Tomo dan Manukan.
Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri ST, menyebut kebijakan manajemen mencederai semangat local wisdom.
Menurutnya, para juru parkir dan koordinator selama ini turut menjaga kelancaran operasional, mulai dari membantu proses perizinan hingga menjaga keamanan lingkungan sekitar outlet.
“Yang bikin kaget, pemutusan itu hanya berdasar pada aduan netizen. Padahal suara netizen tidak bisa dijadikan kitab suci. Apa yang terlihat di media sosial belum tentu sesuai kondisi di lapangan,” tegas Izul.
Selain soal pemutusan kontrak, PJS juga menyoroti sistem kerja sama parkir yang dinilai memberatkan. Sistem setoran berbasis per bill dianggap tidak seimbang dengan jumlah kendaraan yang masuk, sehingga pendapatan juru parkir kerap jauh dari layak.
Izul menilai situasi ini perlu ditinjau ulang dengan melibatkan pemerintah kota agar tercipta pola kerja sama yang adil.(*)