Sakit Dikit Langsung Batal Puasa? Yuk Pahami Batasannya!

27 Februari 2026 04:45 27 Feb 2026 04:45

Thumbnail Sakit Dikit Langsung Batal Puasa? Yuk Pahami Batasannya!

Ilustrasi orang sakit saat sedang berpuasa (Desain: Dina Elwarda/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Sakit merupakan bagian dari kondisi yang wajar dialami manusia. Masih banyak masyarakat yang menganggap setiap rasa tidak enak badan bisa menjadi alasan untuk berbuka. Sebaliknya, ada pula yang tetap memaksakan diri berpuasa meski kondisi kesehatannya memburuk. Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?

Batasan mengenai orang sakit yang diperbolehkan membatalkan puasa pernah dijelaskan oleh Sayyid Zikri Haddad melalui akun TikTok @majelisarriyadhjkt pada 6 Maret 2025. Ia menerangkan bahwa orang sakit memang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, namun dengan syarat tertentu.

Dalam penjelasannya, seseorang diperbolehkan berbuka apabila kondisi sakitnya berpotensi membahayakan diri. Misalnya, jika puasa yang tetap dijalankan dapat menyebabkan kematian, memperparah penyakit, memperlambat proses kesembuhan, atau bahkan mengganggu fungsi organ-organ tubuh. Dalam kondisi seperti ini, keselamatan dan kesehatan menjadi pertimbangan utama.

Sebaliknya, apabila sakit yang dialami tergolong ringan, seperti flu biasa atau sakit kepala ringan, maka kewajiban puasa tetap harus dijalankan. “Jadi sakit-sakit tertentu aja yang boleh nggak berpuasa,” tegasnya.

Untuk memperkuat penjelasannya, ia juga mengutip firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan, dengan ketentuan tetap mengganti puasa di hari lain ketika kondisi telah memungkinkan.

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan pandangan Ustaz Abdu Rizal Azhar dalam konten akun TikTok miliknya, @izaaal.17 pada 25 Februari 2026. Dalam video singkat tersebut, ia menuturkan apabila sakit boleh membatalkan puasa dan ia juga menerangkan tata cara menggantinya.

Ia menjelaskan apabila sedang sakit dan sudah tidak kuat menjalankan puasa, terlebih jika harus mengonsumsi obat, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun, kewajiban puasa tetap harus diganti pada hari lain setelah Ramadan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam hukum fikih, sakit terbagi menjadi dua kategori, yaitu sakit yang dapat disembuhkan dan sakit yang tidak dapat disembuhkan. Bagi penderita sakit yang tidak ada harapan sembuh, kewajibannya adalah membayar fidyah setiap hari sebesar satu mud kepada fakir miskin. Ketentuan ini juga berlaku bagi para lansia yang sudah tidak mampu berpuasa.

Adapun bagi orang yang sakitnya bisa disembuhkan, maka wajib mengganti puasanya pada hari lain setelah Ramadan dan tidak perlu membayar fidyah.

“Jadi kalau lagi sakit, islam ini memberikan keringanan untuk kalian-kalian yang sedang menjalankan puasa,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tampak bahwa Islam senantiasa menghadirkan keringanan dan tidak memberatkan umatnya. Ketika seseorang sakit di bulan Ramadan dan tidak mampu menjalankan puasa, ia diberikan keringanan untuk menggantinya di hari lain sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, puasa bukanlah ibadah yang dimaksudkan untuk menyiksa diri. Islam tidak mengajarkan umatnya memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan. Karena itu, memahami batasan sakit yang diperbolehkan berbuka menjadi penting agar seseorang tidak gegabah membatalkan puasa, tetapi juga tidak keliru memaksakan diri. (*)

Tombol Google News

Tags:

puasa Ramadan puasa Ramadan Puasa Wajib sakit Sakit saat puasa