Klaim Air Pegunungan Alamo Dipertanyakan, DLH: Jangan Korbankan Lingkungan!

29 Juli 2025 20:57 29 Jul 2025 20:57

Thumbnail Klaim Air Pegunungan Alamo Dipertanyakan, DLH: Jangan Korbankan Lingkungan!
Pabrik Alamo di Kabupaten Probolinggo (Foto: Eko Hardianto/Ketik)

KETIK, PROBOLINGGO – Kegiatan industri air minum dalam kemasan (AMDK) Alamo, terus menjadi perhatian masyarakat. Kali ini respons atas klaim Alamo, menggunakan bahan baku air pegunungan, datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo.

DLH berharap klaim tersebut bukan sekadar strategi promosi. Dan Alamo, tidak terbukti melakukan eksplorasi besar-besaran terhadap air tanah.

Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto, mengatakan, eksplorasi air bawah tanah dalam jumlah besar, sangat berdampak terhadap lingkungan.

“Saya mengilustrasikan saja. Sekarang kedalaman pengeboran air untuk perumahan saja, bisa mencapai 35 meter lebih. Padahal satu dekade lalu cukup 15 meter saja untuk mendapat air bersih,” katanya. 

“Penurunan debit air ini memicu kekhawatiran, bahwa eksploitasi air tanah oleh industri belum diimbangi sistem resapan atau biopori yang memadai,” sambung mantan pejabat di lingkungan Perkim Kabupaten Probolinggo itu.

Memang, lanjut Agus, institusinya tidak bisa memonitor langsung pemanfaatan air tanah di Pabrik Alamo. Namun demikian, Alamo tidak disarankan melanggar izin eksplorasi yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air, Provinsi Jawa Timur. 

Menurutnya, DLH hanya memiliki kewenangan memantau pelaksanaan tanggung jawab sosial Alamo. Khususnya menyangkut aspek lingkungan.

“Kami hanya bisa memantau pelaksanaan CSR Alamo. Untuk urusan pengambilan dan izin air tanah, semua kewenangan berada di Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur. Kami tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak. Tetapi tetap menyampaikan rekomendasi teknis,” kata Agus Budianto, melalui sambungan telepon, Selasa 29 Juli 2025 sore.

Pihaknya telah menyarankan setiap industri pengguna air tanah melakukan pelestarian sumber air. Jika Alamo, mengklaim memanfaatkan air pegunungan, maka secara teknis pabrik Alamo memiliki jalur-jalur biopori atau sumur resapan dari gunung hingga lokasi pengeboran. 

“Kita dorong mereka untuk membuat sistem resapan air supaya keseimbangan air tanah tetap terjaga. Ini bentuk kepedulian jangka panjang, bukan hanya soal produksi,” ujarnya.

“Air bukan sekadar bahan baku produksi, tapi juga hak hidup masyarakat. Jangan sampai industri mengorbankan keberlangsungan lingkungan,” kunci Agus Budianto.

Hingga berita ini ditulis, belum ada publikasi terbuka dari pihak Alamo mengenai pelaksanaan biopori di sekitar area sumber air. Pertanyaan Ketik perihal surat izin penggunaan air (SIPA) bawah tanah melalui WhatsApp, juga tidak dijawab.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) menduga promosi AMDK Alamo mengandung informasi menyesatkan.

Dalam iklan Alamo, disebutkan, air yang mereka kemas berasal dari mata air pegunungan alami. Padahal, sumber air digunakan berasal dari sumur bor yang memanfaatkan air bawah tanah.

“Jika hanya klaim tanpa bukti, informasi Alamo, dapat menyesatkan konsumen. Ini kan menggiring persepsi bahwa air berasal dari sumber pegunungan yang mengalir alami dari lereng-lereng berbatu. Bukan hasil penyedotan dari lapisan bawah permukaan tanah,” kata Direktur LPKN Koordinator Pengawas Probolinggo, Louis Hariona.

Pria asal NTT itu juga berharap, pihak Alamo, mengantongi seluruh perizinan resmi. Termasuk SIPA dari instansi berwenang.

“Dalam praktiknya, perusahaan yang menggunakan air tanah dalam skala besar wajib memiliki SIPA serta melakukan pemasangan flow meter untuk memantau volume air yang diambil,” katanya. 

Setiap pengambilan air melebihi batas, lanjut Louis, dapat berdampak pada penurunan debit air tanah. Sedangkan efek domino lainnya akan mempercepat kerusakan akuifer. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan kekeringan dan penurunan muka tanah. 

“Kasus Alamo, menjadi contoh bagaimana pentingnya keterbukaan perusahaan dalam memberikan informasi kepada konsumen. Meski DLH Kabupaten Probolinggo, menyebut hingga kini belum ada pelanggaran resmi yang terbukti dilakukan oleh Alamo,” tutup pria juga Wali Kota LIRA Probolinggo itu. 

Diberitakan sebelumnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), mengungkap temuan promosi air mineral mengarah pada dugaan pembohongan publik. Salah satu yang cukup gencar dipromosikan adalah Air Mineral merk Alamo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pabrik Alamo Berita Alamo Terbaru probolinggo