KETIK, PROBOLINGGO – Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Tembaga Probolinggo, I Gusti Agung Komang Arbawa, memastikan tidak ada aksi unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga. Kepastian itu disampaikan menyusul beredarnya kabar ancaman demonstrasi dari LSM Tapal Kuda Nusantara (TKN).
“Kami pastikan operasional pelabuhan berjalan normal. Tidak ada aksi demo pada hari tersebut,” tegas Agung, Rabu malam, 26 November 2025.
Agung juga meminta seluruh pihak menjaga kondusifitas pelabuhan dan mengedepankan sinergi demi kelancaran pelayanan publik.
“Yang kami inginkan adalah kerja bersama tanpa mengedepankan ego sektoral,” ujarnya.
Dengan tidak adanya aksi unjuk rasa, seluruh pengguna jasa pelabuhan—termasuk operator kapal dan perusahaan bongkar muat—diimbau tidak khawatir. Seluruh aktivitas ekspedisi, bongkar muat, dan pelayanan pelayaran dipastikan berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, TKN berencana menggelar aksi demonstrasi terkait pembenahan Terminal Umum Pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Rencana aksi itu juga berdampak pada batalnya kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dijadwalkan meresmikan kapal cepat rute Probolinggo–Madura.
Humas KSOP, Hendra, sebelumnya menyampaikan bahwa Khofifah diagendakan hadir pada Kamis, 26 November 2025. “Ibu gubernur akan meresmikan kapal cepat. Mohon kehadiran teman-teman wartawan,” katanya pada Senin, 24 November 2025.
Sementara itu, juru bicara TKN, H. Sholeh, menegaskan bahwa rencana aksi mereka merupakan bentuk dukungan terhadap KSOP. “Kami mendukung KSOP dalam pengelolaan Pelabuhan DABN. Itu inti aksi kami,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan tersebut resmi dialihkan dari PT DABN kepada KSOP Kelas IV Probolinggo. Peralihan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyidik dugaan korupsi yang melibatkan PT DABN.
Peralihan kewenangan kemudian ditegaskan dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) antara KSOP dan PT DABN yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kesepakatan tersebut, seluruh urusan teknis operasional pelabuhan—mulai dari pelayanan kapal, bongkar muat, hingga pengelolaan terminal umum—berada di bawah kendali penuh KSOP. PT DABN hanya menjalankan fungsi pendukung secara administratif.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan tersebut bertujuan memastikan tata kelola pelabuhan sesuai regulasi nasional, meningkatkan kepastian pelayanan publik, serta mencegah hambatan di sektor logistik laut. (*)
