KETIK, JAKARTA – YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF), tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/12/2025), usai ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
MAF sebelumnya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah diduga berupaya menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah kota.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Rezsa Ramadianshah, mengatakan MAF ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui konten video saat melakukan siaran langsung di platform YouTube.
“Tersangka MAF alias Daus alias Resbob diamankan setelah diduga mengucapkan, menuduhkan, atau menghina salah satu suku di Indonesia saat melakukan live streaming,” kata Rezsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Rezsa menjelaskan, polisi mulai melakukan pencarian terhadap MAF sejak Jumat, 12 Desember 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam pelariannya, tersangka diketahui berpindah lokasi dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap di Semarang.
“Yang bersangkutan kami amankan di sebuah desa, tepatnya di sebuah pendopo. Bukan di rumah, diduga untuk menghindari petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan dan kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.
Dalam perkara ini, ujaran kebencian tersebut diduga ditujukan kepada suku Sunda.
Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut yakni enam tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa MAF tidak bertindak seorang diri dalam pembuatan konten tersebut. Polisi masih mendalami peran dua orang lain yang diduga turut terlibat.
“Ada tiga orang dalam perkara ini. Dua lainnya masih dalam pendalaman,” kata Rezsa.
Polisi turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
Usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, MAF langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
