KETIK, PEMALANG – Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan seorang ayah tiri berinisial F terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menyita perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari organisasi Muhammadiyah.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pemalang, Sapto Suhendro, menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum demi keselamatan korban.
Sapto menekankan bahwa penegakan hukum dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Korban memiliki hak untuk melapor dan hak itu harus dijamin,” tegasnya, saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Sapto, tindakan preventif jauh lebih penting sebelum terjadi kekerasan yang lebih parah. Ia menilai pelaku harus segera diamankan agar korban tidak terus berada dalam ancaman atau intimidasi.
“Sebelum terjadi tindakan lebih fatal, pelaku harus diamankan. Keselamatan korban itu nomor satu. Ia bisa terus hidup dalam intimidasi selama pelaku masih bebas,” ujarnya.
Sapto juga mengapresiasi langkah awal yang telah ditempuh keluarga korban dan pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban telah menjalani visum di RSUD Pemalang dan didampingi dari instansi terkait, serta keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke aparat.
“Visum sudah ada, pengakuan juga ada, dan laporan dari orang tua atau istri pelaku sudah jelas. Tiga hal itu sudah cukup untuk mengamankan pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus seperti ini bisa jadi hanya bagian kecil dari kejadian yang belum terungkap, sehingga tindakan cepat sangat diperlukan.
“Pelaku adalah orang dekat korban. Bisa jadi ada korban lain. Maka tindakan preventif dari aparat sangat penting,” tambahnya.
Sapto berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret dan memberikan perlindungan penuh kepada korban agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelum, seorang gadis berusia 17 tahun mengaku alami rudapaksa oleh ayah tirinya. Kejadian itu dialami pada tahun 2021 dan berakhir Agustus 2025.
Tak hanya itu, Ibu korban juga menceritakan kekejian pelaku yang sempat ngejual anak kandung atau adik korban saat usia 1 tahun seharga Rp.3,5 juta.
“Saat itu ada surat bermaterai. Kalau saya mau ambil harus bayar Rp3,5 juta tapi saya hanya punya uang Rp2 juta. Akhirnya dikasihkan,” tuturnya.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu, kini sudah di pelukan ibu kandung dan sekarang berusia 5 tahun. Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.(*)
