Lupa Makan saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hukum Menurut Buya Yahya

9 Maret 2026 16:27 9 Mar 2026 16:27

Thumbnail Lupa Makan saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hukum Menurut Buya Yahya

Ilustrasi Lupa Makan saat Berpuasa (Desain : Syakira Rizki Thalita/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Puasa Ramadan merupakan ibadah yang mengajarkan umat Muslim untuk menahan diri dari makan, minum, serta berbagai hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun begitu, dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang mengalami kelupaan, misalnya makan atau minum tanpa sadar bahwa dirinya sedang berpuasa. Lalu, bagaimana hukum orang yang makan dalam keadaan lupa saat berpuasa?

Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam kajian yang disampaikan melalui channel YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 4 Maret 2026. Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa tidak dianggap membatalkan puasanya.

“Orang makan dalam keadaan lupa, maka tidak batal puasanya,” ujarnya.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kelupaan merupakan kondisi yang dimaafkan dalam syariat Islam. Selama seseorang benar-benar tidak sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasa yang dijalankannya tetap sah dan tidak perlu menggantinya di hari lain.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa seseorang harus segera menghentikan makan atau minum ketika ia teringat bahwa dirinya sedang berpuasa. Kesadaran tersebut menjadi batas yang menandakan bahwa ia tidak boleh lagi melanjutkan makan.

“Kalau dia ingat sudah puasanya, maka wajib berhenti seketika itu juga,” jelasnya.

Artinya, ketika seseorang baru menyadari bahwa dirinya sedang menjalankan puasa, maka ia harus langsung menghentikan aktivitas makan atau minum yang sedang dilakukan.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai makanan yang sudah berada di dalam mulut saat seseorang baru teringat bahwa dirinya sedang berpuasa. Menurutnya, makanan tersebut sebaiknya segera dikeluarkan dari mulut, namun tidak perlu dipaksakan untuk dimuntahkan apabila sudah terlanjur melewati tenggorokan.

Ia menjelaskan bahwa memaksakan diri untuk memuntahkan makanan justru bisa menimbulkan masalah baru, karena muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika makanan masih berada di mulut, cukup dikeluarkan saja lalu dianjurkan untuk berkumur agar tidak ada sisa makanan yang tertinggal.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam kondisi yang tidak disengaja seperti lupa.

Selama seseorang benar-benar lupa dan tidak berniat membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah. Namun ketika sudah ingat, ia wajib segera menghentikan makan atau minum dan melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hikmahramadan lupa #bulanramadan #buyayahya HUKUM