KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta agar pemerintah melakukan telaah jika ditemukan pengusaha yang tak mampu membayar pegawai sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Pendekatan persuasif dan berbasis kajian dinilai lebih tepat sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha.
Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia itu menegaskan bahwa UMK merupakan hak pekerja yang harus dihormati oleh pengusaha. Namun jika ditemukan kondisi yang tak sesuai kebijakan terbaru, pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu.
"Pastinya itu juga harus sama-sama ya dilakukan, karena bagaimanapun sudah ditetapkan itu haknya. Kalau misalnya ada, kita telaah dulu kenapa kok tidak memberikan UMK. Ada telaah secara kajiannya mungkin karena sedang revenue, sedang tidak baik atau apa, kan bisa kemudian dijelaskan," ujarnya, Senin, 29 Desember 2025.
Evaluasi dengan mempertimbangkan berbagai sisi harus dilakukan agar kebijakan yang diambil pemerintah dapat adil dan tepat sasaran. Apabila dalam kondisinya pengusaha mengalami kesulitan, pemerintah harus hadir memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Tidak apa-apa kalau misalnya memang tidak bisa dipenuhi, tapi disampaikan secara logis. Apabila itu masih bisa diterima secara kalkulasi dan lain sebagainya, ya nggak apa-apa, berarti pemerintah harus hadir. Kita bisa formulasikan dalam kebijakan," jelasnya.
Bahkan Mia juga mengusulkan agar Pemkot Malang dapat memberikan reward bagi pengusaha yang mampu mentaati regulasi UMK terhadap pegawainya. Reward yang diberikan dapat berupa kemudahan perpanjangan perizinan dan lainnya.
"Seandainya mungkin ada slot dari provinsi tentang usaha yang sedang digeluti oleh salah satu pelaku usaha, kita datangkan dari provinsi, dari pusat. Saya kira itu akan menjadi sebuah sinergi yang baik," kata Mia.
Kendati demikian, Mia juga menyoroti bahwa kenaikan nominal UMK bisa saja belum mencukupi kesejahteraan para pekerja. Untuk itu ia mendorong adanya kebijakan pendukung di sektor kesehatan dan pendidikan tanpa harus membebani perusahaan secara berlebih.
"Ada kebijakan kesehatan, kependidikan, kita lengkapi apa yang belum muncul di Pemkot Malang. Gunanya untuk penyempurnaan kebijakan. Bisa juga salah satunya mungkin peningkatan kapasitas bagi para pekerja," tutupnya. (*)
