Wajib Berlaku 1 Januari! Disnaker Kota Malang Siap Pelototi Perusahaan yang Tak Naikkan UMK

29 Desember 2025 17:11 29 Des 2025 17:11

Thumbnail Wajib Berlaku 1 Januari! Disnaker Kota Malang Siap Pelototi Perusahaan yang Tak Naikkan UMK
Sosialisasi kenaikan UMK Kota Malang yang mulai diterapkan awal tahun 2026. (Foto: Lutf/Ketik)

KETIK, MALANG – Penerapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang telah menyiapkan pengawasan guna memastikan pengusaha mematuhi regulasi baru tersebut.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tris Sastyawan, menjelaskan bahwa UMK Kota Malang mengalami kenaikan sebesar Rp211.863 dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan UMK Kota Malang tahun 2026 sebesar Rp3.736.101.

Arif menjelaskan kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, akademisi, dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK).

"Kita kan ada DPK, ada LKS Tripartit. Pasti nanti kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, akan ada laporan dengan sendirinya ke depannya," ujarnya, Senin 29 Desember 2025. 

Pemkot Malang juga telah melakukan sosialisasi kenaikan UMK ini kepada pengusaha dan serikat buruh. Apabila terdapat pengusaha yang keberatan dengan keputusan tersebut, dapat melakukan pelaporan kepada Disnakertrans Jatim.

"Ya harus mengajukan ke Disnaker Provinsi Jatim. Persyaratannya apa keberatannya di situ. Tapi kan ini sudah menjadi SK dari Ibu Gubernur, ya semuanya harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak," tegasnya.

Arif menjelaskan bahwa pada tahun ini hanya terdapat satu usulan kenaikan UMK. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya mengajukan tiga opsi dari nilai terendah hingga tertinggi, kali ini seluruh pihak sepakat menggunakan satu perhitungan dengan koefisien 0,7.

"Rapat dengan DPK pada Jumat 19 Desember 2025, injury time setelah Rabu kita dapat sosialisasi dari Kemendagri, berkaitan dengan Perpres itu sudah keluar. Terus hari Kamis kita bikin undangan, hari Jumatnya pagi itu selesai," jelas Arif.

Arif menjelaskan terkait penerapan UMK 2026 ini akan terus dilakukan pemantauan dan juga evaluasi. Untuk evaluasi baru akan dilaksanakan di akhir bulan Januari 2026.

"Sosialisasi ini melibatkan 15 perwakilan perusahaan dari semua sektor yang ada di Kota Malang. Tahapannya setelah ini pastinya pelaksanaan per tanggal 1 Januari 2026. Nanti di akhir bulan Januari sudah bisa kami evaluasi," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

Sosialisasi Kenaikan UMK UMK Kota Malang Kota Malang UMK 2026 Kota Malang Pengawasan