UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,7 Juta, Wahyu Hidayat: Itu Investasi

29 Desember 2025 15:32 29 Des 2025 15:32

Thumbnail UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,7 Juta, Wahyu Hidayat: Itu Investasi
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sosialisasi tentang kenaikan UMK 2025 Rp3,7 juta, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.736.101. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp211.863 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.507.693.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta para pengusaha tidak memandang kenaikan ini sebagai beban, melainkan sebuah investasi.

"Ini merupakan satu hal positif karena dengan kenaikan UMK, pekerja merasa bahwa pemerintah memperhatikan. Pengusaha pun dengan adanya ini jangan dilihat kenaikan menjadi satu beban, tapi investasi ke depan," ujar Wahyu Hidayat, Senin, 29 Desember 2025.

Wahyu memercayai pemberian upah layak menjadi kunci untuk membangun ekosistem kerja yang sehat.

"Pekerja apabila kita beri kepercayaan dengan kenaikan, bisa bekerja lebih baik, produktif, loyal pada perusahaan. Hasilnya mereka akan rasakan, produktivitas naik, imbasnya UMK juga akan naik," katanya. 

Wahyu menjelaskan penetapan besaran UMK telah melibatkan perwakilan pengusaha, serikat pekerja, hingga kalangan akademisi. 

"Dalam pengupahan itu tidak hanya dari pekerja, tapi juga dari pengusaha dan akademisi. Sebetulnya oleh pusat juga sudah ditetapkan ada rangenya. Nah, itu sudah disepakati bersama," tutupnya. 

Kenaikan UMK merupakan bukti bahwa pemerintah memperhatikan nasib para pekerja. Begitu pula dengan pengusaha, bahwa dengan naiknya UMK, menjadi upaya investasi jangka panjang di bidang sumber daya manusia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Malang UMK Kota Malang UMK 2025 UMK Naik Wali Kota Malang Wahyu Hidayat upah minimum kota malang