Kepala Dinas LHP Sumsel Didesak Mundur di Tengah Sorotan Izin Proyek Tanpa Amdal

20 Agustus 2025 15:09 20 Agt 2025 15:09

Thumbnail Kepala Dinas LHP Sumsel Didesak Mundur di Tengah Sorotan Izin Proyek Tanpa Amdal
Ilustrasi tambang (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, PALEMBANG –  

Desakan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel, Herdi Apriansyah untuk mundur kian menguat.

 

Sejumlah aktivis lingkungan menuding Pemprov Sumsel telah melakukan pembiaran sistematis terhadap perusahaan tambang dan proyek infrastruktur yang beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Lebih parah lagi, izin operasi justru tetap diterbitkan pejabat provinsi meski tanpa syarat wajib tersebut. Praktik ini dianggap sebagai bentuk melegitimasi kejahatan ekologi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi persekongkolan. Jika benar Kepala Dinas LHP Sumsel dan gubernur memberi izin tanpa Amdal, maka mereka bagian dari perusak lingkungan,” tegas Arlan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Minggu 17 Agustus 2025.

Menurut aktivis, pola “bangun dulu, izin belakangan” sudah menjadi kebiasaan buruk di Sumsel. Amdal sering kali hanya dijadikan formalitas setelah proyek berjalan.

“Akibatnya masyarakat yang dikorbankan: lingkungan rusak, banjir, pencemaran, konflik lahan. Pemerintah provinsi bukannya jadi pengawas, malah jadi fasilitator perusakan,” lanjut Arlan.

Salah satu contoh mencolok adalah pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 km oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Proyek ini bahkan telah diresmikan Gubernur Herman Deru awal Agustus lalu, meski perusahaan diduga belum mengantongi Amdal maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Bagaimana mungkin jalan tambang diresmikan tanpa Amdal? Ini preseden buruk sekaligus bukti nyata pembiaran,” tandas Arlan.

Kasus lain yang disorot adalah lahan eks tambang Putra Hulu Lematang (PHL) di Kabupaten Lahat. Aktivis menemukan bekas tambang ditinggalkan tanpa reklamasi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban pemulihan lingkungan.

“Lubang tambang dibiarkan menganga, reklamasi tak jelas, dokumen dipalsukan. Ini kejahatan lingkungan nyata,” kata Rahmat Sandi, Direktur Suara Informasi Sriwijaya (SIRA).

Menurutnya, Dinas LHP Sumsel justru berubah fungsi. “Bukan lagi penjaga lingkungan, tapi perusak. Jika izin dikeluarkan tanpa AMDAL, itu kongkalikong. Kami siap laporkan ke KLHK dan aparat hukum,” tegasnya.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menambahkan bahwa banyak perusahaan tambang di Sumsel mengabaikan reklamasi pascatambang. Lubang-lubang tambang ditinggalkan begitu saja, membahayakan warga, sementara jaminan reklamasi tidak pernah dieksekusi.

“Negara dirugikan, rakyat jadi korban, lingkungan hancur. Kalau Kejati Sumsel tidak berani bertindak, maka KLHK harus segera mengambil alih kewenangan provinsi,” tegas Yusri.

Pernyataan ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin pekan lalu agar seluruh kejaksaan tidak berkompromi dengan pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan.

Instruksi tersebut kini menjadi ujian besar bagi Kejati Sumsel: apakah berani menindak perusahaan nakal dan pejabat yang memberi karpet merah, atau tetap membiarkan praktik “izin seremonial” yang merusak bumi Sriwijaya.

“Sekali lagi yang jadi korban ialah masyarakat. Kami akan terus suarakan, kami siap aksi, kami siap gugat,” tutup Rahmat.

Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah membantah adanya praktik transaksional dalam penerbitan Amdal. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti temuan aktivis.

“Kami memastikan bahwa setiap izin lingkungan di Sumatera Selatan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada ruang untuk praktik transaksional dalam penerbitan Amdal. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, mekanisme sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan," jelasnya.

"Kami juga akan menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan masyarakat dan aktivis sebagai bentuk komitmen bersama menjaga lingkungan hidup,” tegas Herdi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Amdal Sumsel Lingkungan Hidup Aktivis protes masyarakat Sumatera Selatan