Terima Penghargaan Lingkungan Hidup! Gubernur Jatim Tegaskan Pengelolaan Sampah Tak Sekadar Teknis Kebersihan

26 Februari 2026 08:25 26 Feb 2026 08:25

Thumbnail Terima Penghargaan Lingkungan Hidup! Gubernur Jatim Tegaskan Pengelolaan Sampah Tak Sekadar Teknis Kebersihan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) menerima penghargaan bergengsi nasional dalam pengelolaan sampah yang diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq (kanan) di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis kebersihan, tetapi bagian dari transformasi peradaban lingkungan.

“Kita ingin membangun sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir, berbasis ekonomi sirkular dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat,” ujarnya di Surabaya, Kamis, 26 Februari 2026.

Secara kelembagaan, peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah merupakan jembatan antara kebijakan nasional dan implementasi teknis di tingkat kabupaten/kota.

Peran ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. 

Berikut adalah rincian peran strategis pemerintah provinsi didalam pengelolaan sampah diantanya peran Koordinasi dan Pembinaan, Pengelolaan Sampah Regional, Fungsi Regulasi dan Pengawasan kabupaten/kota sesuai kerangka desentralisasi pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam konteks tersebut, Pemprov Jawa Timur menjalankan penguatan kebijakan daerah, fasilitasi perencanaan pengurangan sampah, pendampingan teknis operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) , hingga evaluasi kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota secara berkala.

Meurut dia, upaya Pemprov Jawa Timur dalam mendorong pengurangan sampah terus dilakukan melalui penguatan edukasi pemilahan di tingkat rumah tangga, optimalisasi TPS3R dan TPST di berbagai kabupaten/kota.

“Kami memastikan pembinaan berjalan efektif. Kami hadir sebagai penjalin sinergi antara pemerintah pusat dan kabupaten/kota, termasuk dalam pendampingan teknis, asistensi kebijakan dan penguatan kapasitas daerah,” ucap dia.

Pihaknya juga ingin memastikan bahwa gerakan menuju kota bersih ini menjadi budaya bersama yang targetnya adalah menurunkan residu sampah ke TPA secara signifikan melalui penguatan ekonomi sirkular, peningkatan kapasitas bank sampah, serta inovasi teknologi pengolahan ramah lingkungan.

“Jatim siap menjadi referensi nasional dalam tata kelola persampahan yang berkelanjutan,” tutur orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, pada Rabu, 25 Februari 2026, Jatim menerima penghargaan bergengsi nasional dalam pengelolaan sampah yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.

Selain itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dalam ajang Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dan Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah di Jakarta.

Prestasi ini tidak lepas dari keberhasilan Jawa Timur memperoleh 13 sertifikat  dari total 35 sertifikat malalui 2 kategori terdiri dari 1 sertifikat Kota Terbaik dan 12 kabupaten/ kota mendapatkan Sertifikat Menuju Kota Bersih. Perolehan ini sekaligus menjadi yang terbanyak dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Capaian ini, kata Khofifah, merupakan hasil konsistensi pembinaan yang dilakukan secara sistematis dan berjenjang oleh Pemprov Jatim.

Sedangkan, rincian kabupaten/kota di Jatim yang menerima Sertifikat “Adipura” Menuju Kota Bersih Tahun 2026 meliputi Kota Surabaya (kota terbaik) sedangkan 12 kab/kota sebagai penerima Sertifikat Menuju Kota Bersih yaitu Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kota Blitar.

Yang membanggakan, dalam struktur penghargaan nasional tersebut, kategori Kota Terbaik diraih oleh Kota Surabaya, yakni di peringkat pertama, mengungguli Kota Balikpapan kedua serta Kabupaten Ciamis sebagai yang terbaik ketiga. 

Berikutnya, Gubernur Khofifah juga menerima penganugerahan Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.

Tercatat hanya ada lima kepala daerah yang diberikan penghargaan serupa dengan Gubernur Jatim berada di urutan paling tinggi yang dinilai berhasil melakukan pembinaan, penguatan kebijakan, serta koordinasi efektif dalam tata kelola persampahan di wilayahnya. 

Selain Gubernur Jatim, penghargaan juga diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sumatera Barat serta Gubernur Jawa Tengah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa penghargaan Lingkungan Hidup Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup