KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Lurah (Kepala Desa) Tegaltirto, Berbah, Sleman, Sarjono, terkait dugaan penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo. Penjualan ini diduga merugikan negara lebih dari Rp733 juta.
Penahanan terhadap Sarjono dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 11 September 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M. Anshar Wahyuddin, didampingi oleh Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan.
Hilangkan Aset Saat Inventarisasi
Menurut Anshar Wahyuddin, kasus ini bermula saat Sarjono menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 s/d periode 25 Desember 2020. Pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010, tersangka yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah Sleman.
Tindakan itu dilakukan tersangka dengan dalih tanahnya kebanjiran. Sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD). Serta atas alasan dari tersangka Sarjono tersebut Persil 108 tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Infentarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.
Setelah Persil 108 luas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010. Dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, Sarjono memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk menguasai tanah tersebut. Selanjutnya, ia menjual sebagian TKD tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang berlokasi di Jakarta Barat dalam dua tahap:
• Penjualan sebidang tanah dengan SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi senilai Rp1,1 miliar.
• Penjualan sebidang tanah lain dengan SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 senilai Rp300 juta.
Perbuatan tersangka ini dinilai melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp733.084.739.
Atas perbuatannya tersebut Sarjono disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta, terhitung mulai hari ini hingga 30 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelas Anshar.
Sedangkan terkait saksi Carik TB maupun SN selaku Lurah pada saat itu, menurut Anshar nasibnya tergantung fakta di persidangan nantinya. (*)