KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menunjukkan sejumlah barang bukti sitaan hasil penggeledahan dari rumah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC), Eka Surya Prihantoro (ESP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Jumat sore, 26 September 2025, menyampaikan hal ini menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
"Barang bukti ini merupakan sitaan hasil penggeledahan yang kami lakukan berdasar Surat Perintah Kajati DIY, serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Yogyakarta Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Yyk tanggal 16 Juli 2025," bebernya.
Proses penggeledahan tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur (Lurah dan Jagabaya). Di lokasi, Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan Concongcatur dan Ketua RT setempat bertemu dengan isteri tersangka.
Tunjukan Barang Bukti
Menurut Herwatan barang bukti yang disita berasal dari penggeledahan di rumah ESP di Sleman pada Jumat pagi 26 September 2025. Aset-aset tersebut diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi dan berdasar perhitungan sementara telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.
Barang bukti yang diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kejati DIY meliputi: satu unit mobil Toyota Innova, serta enam buah jam tangan dari berbagai merek.
Herwatan menambahkan, penyidik juga bergerak cepat ke Semarang, Jawa Tengah, untuk menelusuri satu unit mobil lain yang diduga dimiliki ESP dan sedang direntalkan.
"Seluruh aset ini disita untuk melengkapi berkas penyidikan, dan nilai taksiran resminya masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal," jelasnya.
Modus Korupsi dan Sinyal Tersangka Baru
Tersangka Eka Surya Prihantoro, mantan Kepala Diskominfo Sleman, ditahan Kejati DIY sejak Kamis 25 September 2025, setelah statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Saat menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman tersangka Eka Surya, diduga melakukan pengadaan layanan Bandwidth Internet dari ISP-3 (PT MSD) yang tidak dibutuhkan.
• Latar Belakang: Dinas Kominfo Sleman sudah memiliki layanan internet yang cukup dari dua ISP (ISP-1/PT. SIMS dan ISP-2/PT. GPU), dibuktikan dengan laporan bulanan konsumsi bandwidth.
• Perbuatan Tersangka: Sejak November 2022 hingga 2024, tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet, Tersangka ESP menganggarkan dan merealisasikan pengadaan layanan dari ISP-3 (PT MSD).
• Total anggaran dan realisasi pembayaran kepada ISP-3 adalah Rp 3,9 Miliar (Rp 300 Juta untuk 2022, dan masing-masing Rp 1,8 Miliar untuk 2023 dan 2024).
• Selain itu, Dinas Kominfo Sleman juga melaksanakan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran Rp 198 Juta per tahun dari 2023 s/d 2025 melalui penyedia PT MSA.
"Tersangka diduga terlibat dalam korupsi melalui modus penunjukan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) dan penerimaan suap sekitar Rp 901 juta dari dua rekanan," sebutnya.
Sedangkan terkait perkembangan kasus, Herwatan mengatakan bahwa status tersangka saat ini masih berfokus pada ESP. Namun penyidik terus mendalami konstruksi perkara serta aliran dana yang melibatkan pihak lain. Saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi termasuk ahli untuk mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2022-2025 ini.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sudah terkumpul, termasuk barang bukti sitaan ini, kemungkinan adanya penambahan tersangka baru sangat terbuka," tegas Herwatan.
Ditekankan Kejati DIY berkomitmen untuk mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi proyek tahun anggaran 2022-2025 ini. Serta memastikan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut. (*)