KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara senilai lebih dari Rp2,5 miliar dalam periode April hingga Juni 2025.
Pemulihan ini dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Banyuasin, Kamis 03 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, Ia didampingi oleh Kepala Seksi Datun Rizki Aliansyah, Kepala Seksi Intelijen P. Jefri Leo Candra dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani.
Kajari Banyuasin menjelaskan, pemulihan keuangan negara ini dilakukan berdasarkan bantuan hukum non litigasi yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Pemkab Banyuasin.
Bantuan tersebut terkait dengan temuan kelebihan pembayaran oleh pihak rekanan atau pelaksana kegiatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel.
“Dari total temuan sebesar Rp4,2 miliar, Kejari telah berhasil memulihkan Rp2.545.585.217,86. Ini hasil dari upaya persuasif dan preventif yang kami lakukan terhadap para pihak,” ungkap Rizki Aliansyah.
Bekerja sama dengan Inspektorat Banyuasin, Kejaksaan secara bertahap melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap pelaksana kegiatan yang wajib mengembalikan dana kelebihan bayar berdasarkan uji petik BPK.
Meski sebagian besar pihak telah mengembalikan dana sesuai kewajiban, masih terdapat pelaksana yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kejari Banyuasin menegaskan akan terus mendorong pengembalian dana secara persuasif.
Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak juga dilakukan pengembalian, Kejaksaan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, kami tidak segan menempuh upaya hukum represif sesuai kewenangan kami,” tegas Kepala Seksi Intelijen, P. Jefri Leo Candaera
Tak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga berkomitmen untuk mendukung program pembangunan daerah.
Salah satunya melalui penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak tak berwenang dan peningkatan kesadaran administrasi terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan langkah-langkah ini, Kejari Banyuasin menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas, tata kelola keuangan yang bersih, dan optimalisasi penerimaan daerah.(*)