Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Jember di Kasus Korupsi Sosperda Bareng Mantan Istri

21 Oktober 2025 07:13 21 Okt 2025 07:13

Thumbnail Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Jember di Kasus Korupsi Sosperda Bareng Mantan Istri
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan saat akan memasuki mobil tahanan bersama tersangka lain, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Atta/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) di lingkungan DPRD Kabupaten Jember. Dua dari lima tersangka tersebut adalah pimpinan DPRD Jember beserta mantan istrinya.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendy, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini resmi ditingkatkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti kuat.

“Target kami sebenarnya di akhir tahun, namun berkat kerja keras tim, pada Oktober ini kami sudah bisa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan khusus,” ujar Ichwan dalam jumpa pers di Kantor Kejari Jember, Senin malam, 10 Oktober 2025, sesaat setelah penahanan tersangka.

Penetapan kelima tersangka merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan dokumen kegiatan Sosraperda tahun anggaran 2023/2024.

Mereka masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. DDS atau Dedy Dwi Setiawan adalah Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019 – 2024 dan 2024 – 2029. Pria 36 tahun ini ditahan bersama Yuanita Qomariah (YQ) tersangka lain yang juga merupakan mantan istrinya. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat keduanya masih berstatus suami istri atau periode pertamanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024,” kata Ichwan

Politikus Partai Nasdem itu menjadi satu-satunya penyelenggara negara yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Sosraperda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ichwan.

Menurut Ichwan, dugaan korupsi itu terjadi dalam proses pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda. Kegiatan tersebut diduga dilaksanakan di bawah harga kesepakatan dan tidak dikerjakan oleh penyedia resmi melalui e-catalog.

“Pelaksanaannya dilakukan bukan oleh rekanan yang sah dan tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penyidikan, tim kejaksaan telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Ichwan menambahkan, nilai itu kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan.

Empat Orang Ditahan, Satu Tersangka Mangkir

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya telah memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum hadir meski telah dipanggil penyidik.

“Hari ini kami jadwalkan penahanan terhadap para tersangka. Namun satu orang, yaitu SR, belum datang tanpa keterangan,” ungkap Ichwan.

Jika tersangka tersebut kembali mangkir dari panggilan hingga tiga kali, kata dia, Kejari Jember akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Empat tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Lapas Jember untuk 20 hari ke depan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ichwan enggan mengungkapkan detail peran masing-masing tersangka untuk menjaga efektivitas penyidikan.

“Peran tiap tersangka belum bisa kami buka sekarang karena bagian dari strategi penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan khusus yang kini berjalan masih berpotensi melebar, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, jika ditemukan bukti baru lainnya.

“Penyidikan ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas,” pungkas Ichwan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus korupsi sosraperda korupsi sosperda Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Nasdem Kejaksaan Negeri Jember Kejari Jember Korps Adhyaksa