KETIK, PALEMBANG – Kasus peredaran narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Slamet bin Saidi duduk di kursi pesakitan setelah didakwa memiliki sabu seberat 36,24 gram, Kamis 18 September 2025.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Oloan Exodus itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni yang menggantikan Jaksa Ursula Dewi.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Slamet terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU Murni di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum terdakwa selamet melalui penasihat hukumnya memohon keringan secara lisan kepada Majelis Hakim PN palembang dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Informasi tersebut mengarah pada nama Slamet sebagai penyedia barang haram.
Pada 13 Mei 2025, anggota tim penyidik, melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia menghubungi Slamet melalui pesan WhatsApp untuk memesan sabu.
Keesokan harinya, 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim reserse Narkoba kembali menghubungi Slamet dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki uang Rp20 juta untuk membeli sabu. Setelah tawar-menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp7 juta per kantong, sehingga mendapatkan tiga kantong sabu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Slamet kembali menghubungi dan mengarahkan pertemuan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Masjid Taskiro. Malam harinya, sekitar pukul 18.45 WIB, polisi yang menyamar bersama tim Ditresnarkoba mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil Sigra.
Di lokasi, Slamet menghampiri mobil dan menyerahkan satu kantong kresek hitam berisi tiga plastik klip transparan berisi sabu. Saat itu pula, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari tangan terdakwa ditemukan tiga paket sabu, 13 paket kecil sabu dengan total brutto 36,24 gram, serta satu unit ponsel Vivo yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan negeri palembang.(*)