KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan kekerasan terhadap FT (7), siswi kelas I SD Negeri 150 Palembang yang sempat mengalami mata merah sepulang sekolah, kini memasuki tahap lanjutan penyelidikan.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti selaku kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan FT berangsur membaik dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa FT kini menjalani perawatan jalan di rumah. Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim medis untuk memastikan penyebab kondisi yang dialami kliennya.
“FT sudah di rumah karena kondisinya membaik. Namun, kami masih menunggu hasil tertulis dari dokter mata, dokter anak, dan dokter lainnya yang menangani agar bisa memastikan apakah penyebabnya murni medis atau faktor lain,” ujar Conie saat ditemui, Senin 10 November 2025.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara secara lisan menunjukkan adanya indikasi penyakit yang menyebabkan mata merah pada FT. Namun, LBH Bima Sakti belum ingin berspekulasi sebelum menerima dokumen medis resmi.
Terkait laporan yang telah dibuat di Polrestabes Palembang, Conie menuturkan bahwa penyidik masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak sekolah maupun warga sekitar.
“Sudah tiga kali penyidik mendatangi sekolah untuk meminta keterangan guru dan siswa. Kami juga akan kembali berkoordinasi hari ini untuk memantau perkembangan kasusnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Empat saksi sudah diperiksa, dan hasil visum dijadwalkan keluar hari ini. Kami menunggu penyampaian resmi dari penyidik untuk mengetahui hasil lengkap pemeriksaan,” ujarnya.
Novel menegaskan bahwa LBH Bima Sakti bersama keluarga FT akan menyampaikan rilis resmi dalam satu hingga dua hari ke depan setelah seluruh hasil medis dan penyidikan diterima.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.(*)
