KETIK, BANGKALAN – Kasus dugaan pemerkosaan kembali mencoreng wajah Kabupaten Bangkalan. Seorang anak di bawah umur warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial RY (22), warga Desa Penyaksagan, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Tragisnya, perbuatan bejat itu bukan hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali dengan ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif tanpa ada upaya memutarbalikkan fakta.
“Korban yang masih duduk di sekolah tingkat pertama itu ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya jika menolak. Karena itulah korban memilih diam,” ujar Bahtiar, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia melewati sebuah bangunan kosong di area Puskesmas Klampis. Di tempat itulah, pelaku diduga menarik korban dan memaksanya untuk menuruti nafsu bejatnya.
Setelah kejadian, korban tidak berani menceritakan peristiwa itu kepada orang tua karena takut dengan ancaman pelaku.
Namun, pihak keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban yang kerap murung dan menutup diri.
“Awalnya korban mengaku hanya sekali, namun setelah kami dalami, ternyata perbuatan itu terjadi sekitar 15 kali dengan ancaman yang sama,” ungkap Bahtiar.
Bahtiar menegaskan bahwa laporan ke kepolisian dilakukan langsung oleh keluarga korban, bukan dari pihak luar maupun Kepala Desa Bragang.
“Pelapor adalah saudara kandung korban sendiri. Kepala Desa hanya menjalankan fungsi sebagai tokoh pemerintahan yang mendukung penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Bragang justru mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Bangkalan.
Terkait adanya kabar upaya perdamaian, Bahtiar menilai hal itu tidak lahir dari niat tulus.
“Pernah ada keinginan berdamai dari pihak keluarga pelaku, tetapi itu setelah kasus dilaporkan ke polisi. Bahkan sebelumnya mereka sempat menantang dengan mengatakan, mana katanya dilaporkan, kok saya tidak diapa-apakan’," jelasnya.
Bahtiar berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengaburkan fakta.
“Ini menyangkut masa depan seorang korban yang secara psikologis masih belum stabil. Jangan sampai korban menjadi korban kedua kalinya akibat opini yang menyesatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasih Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Imtama, membenarkan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani Unit PPA Polres Bangkalan.
“Iya betul, terjadi rudapaksa terhadap korban, dan dilakukan beberapa kali. Pelaku sudah kita amankan,” ujar Agung.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)