KETIK, BANGKALAN – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pengurus masjid serta perangkat RT dan RW untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal hingga ke lingkungan masyarakat.a kerja dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat paling dekat dengan kehidupan warga.
Pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif untuk menyentuh pekerja informal yang selama ini belum seluruhnya terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya perluasan perlindungan melalui jalur komunitas tersebut. Menurutnya, strategi tersebut sangat relevan, terutama di wilayah Madura yang memiliki jumlah pekerja informal cukup besar.
“Pendekatan melalui komunitas seperti masjid, RT, dan RW sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Indriyatno, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menambahkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak pekerja informal, mulai dari pedagang kecil, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, dapat bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin semakin banyak pekerja sektor informal di Madura yang terlindungi, sehingga mereka memiliki jaminan jika terjadi risiko kerja maupun musibah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan jaminan sosial yang lebih dekat dengan masyarakat. Salah satunya melalui strategi jemput bola langsung ke lingkungan warga.
“Kami ingin memastikan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya tersedia di kantor pelayanan, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Menurut Saiful, pendekatan berbasis komunitas menjadi strategi penting karena sebagian besar pekerja informal berada dalam lingkup sosial terdekat, seperti pedagang kecil, tetangga sekitar, hingga pengurus lingkungan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional kepada para pekerja informal di Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur, pada Minggu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga orang ahli waris peserta yang meninggal dunia sebagai bukti nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU),” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua DKM Masjid Al Akbar, Deden Edi Soetrisna, yang menyambut baik upaya perluasan perlindungan tersebut. Ia bahkan mendorong agar para pelayan masyarakat di lingkungan masjid juga dapat ikut terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya program ini, imam masjid, marbot, guru ngaji, hingga perangkat RT dan RW di lingkungan masyarakat bisa ikut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU,” ujarnya.
Hal ini merupakan wujud niat baik pemerintah yang telah memberikan keringanan iuran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yakni diskon sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU. (*)
