Kasus Pencabulan di Robatal Sampang Diduga Terkait TPPO, LBH Janur Desak Polisi Usut Tuntas

7 Agustus 2025 14:15 7 Agt 2025 14:15

Thumbnail Kasus Pencabulan di Robatal Sampang Diduga Terkait TPPO, LBH Janur Desak Polisi Usut Tuntas
LBH Janur Sampang dengan MDW Sampang saat ke Polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik).

KETIK, SAMPANG – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 28 Juli 2028 terus menjadi sorotan publik.

Peristiwa memilukan tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial BS, yang disebut-sebut berasal dari wilayah Kecamatan Ketapang. Kasus ini kini mendapat perhatian khusus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Kabupaten Sampang. Ini lantaran selain dugaan tindak pidana pencabulan, juga terindikasi adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua LBH Janur Sampang, Andi Subahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari kronologi kejadian dan menemukan indikasi adanya lebih dari satu pelaku yang terlibat.

"Kasus ini kami nilai sebagai bentuk konspirasi, atau setidaknya melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, kami mendesak aparat kepolisian agar tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga semua pihak yang diduga terlibat," ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak Selasa, 5 Agustus 2025, pihaknya telah menerima surat kuasa dari keluarga korban untuk memberikan bantuan hukum.

"Kami akan mendampingi korban secara menyeluruh, mulai dari proses penyelidikan hingga persidangan. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap korban maupun keluarganya," tegas advokat muda tersebut.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak korban, serta mendorong kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan TPPO.

"Harapan kami, Polres Sampang serius dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan," tandasnya.

Sementara itu, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Ia menyebut, saat ini penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kami pastikan penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sampang berkomitmen tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kasus ini menjadi atensi serius kami, dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

LBH Janur Sampang TPPO Desak Polisi Tangkap Pelaku Polres Sampang PENCABULAN Gadis 17 Tahun