Amnesty Kritik Pernyataan OJK soal WNI di Kamboja: Korban Perbudakan Modern Tak Seharusnya Dipidana

27 Januari 2026 05:40 27 Jan 2026 05:40

Thumbnail Amnesty Kritik Pernyataan OJK soal WNI di Kamboja: Korban Perbudakan Modern Tak Seharusnya Dipidana

Ribuan WNI di Kamboja sepekan terakhir mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta perlindungan dan minta perlindungan dari razia otoritas setempat. (Foto: KBRI Phnom Penh)

KETIK, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, merespons keras pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan daring Kamboja sebagai pelaku kejahatan. Amnesty menilai pernyataan tersebut berisiko mengaburkan fakta utama bahwa banyak WNI justru merupakan korban perdagangan manusia dan perbudakan modern.

Usman menegaskan, pelabelan WNI sebagai pelaku tanpa pemeriksaan mendalam merupakan sikap tergesa-gesa yang tidak sensitif terhadap realitas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa narasi tersebut dapat membuat negara lalai mengusut akar persoalan, yakni kejahatan perdagangan orang yang tergolong pelanggaran HAM berat.

“Mengatakan bahwa mereka bukanlah korban adalah klaim gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern. Pernyataan tersebut bisa berpotensi membuat pemerintah enggan mengusut tuntas akar masalah utamanya, yaitu perdagangan manusia,” kata Usman Hamid, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 26 Januari 2026. 

Amnesty menekankan bahwa definisi perdagangan orang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meniadakan unsur persetujuan korban apabila terdapat ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau eksploitasi kerentanan. Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di bawah tekanan atau ancaman tetap dikategorikan sebagai korban.

Berdasarkan hasil investigasi Amnesty International, banyak individu di kompleks penipuan daring di Kamboja bekerja di bawah intimidasi dan ancaman kekerasan. Bahkan, mereka yang sebelumnya mengetahui jenis pekerjaan tersebut tetap dapat menjadi korban pelanggaran HAM lain, seperti kerja paksa, penyiksaan, perbudakan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Amnesty menilai penyamarataan ribuan WNI yang melarikan diri dari pusat penipuan daring dan meminta perlindungan negara melalui KBRI sebagai kriminal murni merupakan generalisasi berbahaya. Tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip HAM terkait perlindungan korban perdagangan manusia.

Fakta lapangan, menurut Amnesty, justru menunjukkan pola kejahatan sistematis. Laporan investigasi tahun sebelumnya mengungkap bahwa pusat penipuan daring di Kamboja menjalankan praktik kerja paksa melalui rekrutmen manipulatif, kekerasan fisik, hingga jual beli manusia antarjaringan sindikat. Dalam konteks ini, individu yang bekerja di bawah ancaman adalah korban, bukan semata pelaku kriminal.

"Pernyataan Ketua OJK berpotensi bertentangan dengan Prinsip dan Pedoman HAM dan Perdagangan Orang dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR). Prinsip tersebut menegaskan bahwa korban tidak boleh dituntut atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat langsung dari situasi perdagangan orang," tegas Usman. 

Prinsip serupa tercantum dalam Pasal 14 Konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang, yang mewajibkan negara untuk tidak mempidanakan korban atas tindakan ilegal yang berkaitan langsung dengan praktik perdagangan manusia.

Amnesty mendesak negara, termasuk OJK dan aparat penegak hukum, untuk memfokuskan upaya pada pembongkaran jaringan sindikat perdagangan manusia yang mengeksploitasi korban dalam kejahatan penipuan daring. Usman juga meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memperkuat sistem pencegahan dan pemulihan korban.

“Menghukum korban adalah bentuk kegagalan negara dalam memahami esensi perlindungan terhadap warganya sendiri,” tegas Usman.

Latar Belakang Pernyataan OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa WNI yang berada di pusat penipuan daring di Kamboja bukan korban, melainkan bagian dari pelaku kejahatan dan harus diproses secara hukum.

"Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan,” kata Mahendra saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Kamis, 22 Januari 2026.

Mahendra juga menyinggung kebijakan sejumlah negara lain, seperti China, yang mengekstradisi warganya untuk diadili. “Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya, dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan lonjakan signifikan WNI yang keluar dari sindikat penipuan daring dan meminta dipulangkan. Dalam periode 16–20 Januari 2026, KBRI mencatat kedatangan 1.440 WNI, dengan puncak 520 orang dalam satu hari pada Senin, 19 Januari 2026. 

Jumlah tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan total 5.008 kasus WNI yang ditangani KBRI sepanjang 2025. KBRI memprediksi arus WNI masih akan terus berlanjut seiring meningkatnya penindakan aparat hukum Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring.

Tombol Google News

Tags:

Amnesty kbri phnom penh Online Scam judi online judol Ketua OJK Mahendra Siregar usman hamid TPPO