Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar, Ridwan Mukti dan Empat Terdakwa Divonis Berbeda

23 Oktober 2025 20:47 23 Okt 2025 20:47

Thumbnail Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar, Ridwan Mukti dan Empat Terdakwa Divonis Berbeda
Usai divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Ridwan Mukti keluar dari ruang sidang Tipikor Palembang tanpa memberikan komentar kepada awak media, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas dengan total kerugian negara mencapai Rp61,35 miliar, Kamis 23 Oktober 2025.

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, Effendy Suryono alias Afen Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, Saiful Ibna Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, Amrullah serta mantan Kades Mulyoharjo periode 2010–2016, Bachtiar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi SH MH, keempat terdakwa utama yakni Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan penjara 2 tahun 6 bulan, Effendy Suryono 2 tahun 4 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, dan Amrullah 1 tahun 2 bulan,” ujar hakim Pitriadi dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, keempatnya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Bachtiar dinilai turut menikmati hasil korupsi sekaligus menerima gratifikasi terkait pengelolaan lahan sawit di wilayahnya.

Majelis hakim menilai perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.

Tak hanya itu, Bachtiar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,486 miliar, dan bila tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sementara Bachtiar 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,486 miliar. Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan perkebunan sawit milik pemerintah daerah yang bekerja sama dengan pihak swasta, namun tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel Nomor PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, kerugian negara dipastikan sebesar Rp61,35 miliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

korupsi Lahan sawit Mantan Gubernur Bengkulu pengadilan Tipikor palembang