Eksepsi Ditolak, Bos Sawit Afen dan Kades Bahtiyar Lanjut Disidang Kasus Korupsi Rp 61 Miliar

7 Juli 2025 19:57 7 Jul 2025 19:57

Thumbnail Eksepsi Ditolak, Bos Sawit Afen dan Kades Bahtiyar Lanjut Disidang Kasus Korupsi Rp 61 Miliar
Terdakwa saat persidangan mendengarkan hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi mereka. Kasus dugaan korupsi lahan sawit di Musi Rawas ini semakin panas dengan kelanjutan sidang ke agenda pembuktian. Senin 07 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Eksepsi yang diajukan oleh Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit terkemuka dari Bangka Belitung sekaligus Direktur PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM), bersama Bahtiyar, Kepala Desa Mulyoharjo, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, senilai lebih dari Rp 61 miliar, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 07 Juli 2025.

Dalam putusan sela yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Pitriadi memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Keberatan tersebut, yang menilai dakwaan jaksa tidak kuat secara formil, dianggap tidak beralasan dan tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Effendi Suryono (Afen) dan terdakwa Bahtiyar," tegas Pitriadi.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, jalannya persidangan akan memasuki babak baru. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas.

Meski eksepsi mereka ditolak, tim penasihat hukum terdakwa Bahtiyar, melalui Indra Cahaya, menyatakan tidak akan menyerah. Indra menegaskan bahwa timnya akan terus memperjuangkan argumen-argumen yang telah disampaikan dalam eksepsi.

"Dalam persidangan tadi kita memiliki kesempatan, dari tanggapan JPU tidak ada satupun yang membantah mengenai apa yang kita sampaikan, apa yang kami sampaikan dalam eksepsi benar menurut hukum, tentu akan kami perjuangkan terkait apa yang sudah kita ungkapkan akan kami lanjutkan," terang Indra usai sidang.

Indra juga menambahkan bahwa majelis hakim hanya menanggapi pokok materi dalam putusan selanya. Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, hakim menganggap hal tersebut bukan bagian dari pokok perkara. Namun, tim penasihat hukum tetap berpendapat bahwa berkas yang digunakan untuk menyusun surat dakwaan adalah cacat hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

"Nanti akan kami kejar dalam pokok perkara, dan akan kami ungkap dalam persidangan, kami akan meminta 6 Kades dan 1 orang Camat untuk dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan," tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra Cahaya juga menyinggung laporannya ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumsel terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumsel. la akan mempertanyakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Aswas.

"Seharusnya mereka yang berkewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Aswas Kejati Sumsel, tentu akan kami pertanyakan nanti dalam persidangan," tutup Indra. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Palembang korupsi Lahan sawit Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang