Fakta Baru Persidangan Kasus Pasar Cinde, PT Magna Beatum Tegaskan Tidak Ada Uang Negara Digunakan

17 November 2025 23:01 17 Nov 2025 23:01

Thumbnail Fakta Baru Persidangan Kasus Pasar Cinde, PT Magna Beatum Tegaskan Tidak Ada Uang Negara Digunakan
Kuasa hukum dan Terdakwa Raimar Yosnadi berpose seusai persidangan, menegaskan keyakinan mereka bahwa fakta baru yang terungkap akan memperjelas posisi hukum klien. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara renovasi Pasar Cinde kembali mengungkap berbagai fakta penting yang dinilai dapat mengubah arah pemahaman publik mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut.

PT Magna Beatum bersama tim penasehat hukum Terdakwa Raimar Yosnadi Advokat Jauhari, SH., MH., serta Gresseli, SH., MH. & Rekan menyampaikan sejumlah poin krusial yang muncul dalam persidangan hari ini, Senin 17 November 2025.

Usai sidang, kuasa hukum Raimar Yosnadi, Advokat Jauhari SH MH memberikan keterangan kepada Jurnalis Ketik.com. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas posisi hukum kliennya.

“Pertama, kami tegaskan bahwa Pak Raimar bukan Direktur PT Magna Beatum. Direktur perusahaan itu adalah almarhum Atar Tarigan. Jadi sejak awal ada kekeliruan dalam memposisikan klien kami seolah memiliki kewenangan penuh dalam proyek tersebut,” ujar Jauhari.

Jauhari juga menepis isu penggunaan anggaran pemerintah.

“Fakta persidangan jelas menunjukkan tidak ada dana APBD atau APBN yang digunakan. Pembiayaan sepenuhnya dari PT Magna Beatum. Bukan uang negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proyek renovasi terhenti bukan karena kesalahan pihak perusahaan.

“Perjanjian dibatalkan langsung oleh Gubernur Herman Deru. Ketika ada perubahan kepemimpinan, kebijakan pun berubah dan izin tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Persidangan juga mengungkap bahwa penetapan lokasi sebagai cagar budaya baru muncul setelah perjanjian kerjasama ditandatangani. Hal ini menjadi hambatan baru di luar kendali perusahaan.

“Hasil kajian POLTEKSRI menyatakan struktur Pasar Cinde sudah tidak layak dan berpotensi roboh. Renovasi justru merupakan kebutuhan mendesak,” tambah Jauhari.

Lanjut Jauhari menambahkan bahwa persidangan hari ini menghadirkan 12 saksi dari Jaksa Penuntut Umum, terdiri dari 6 orang panitia lelang, dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk PL Tobing, mantan Kepala BPKAD Sumsel.

Jauhari kembali menegaskan bahwa direktur PT Magna Beatum adalah almarhum Atar Tarigan, bukan Raimar Yosnadi.

“Fakta lain yang sangat penting: biaya renovasi bukan dari APBD atau APBN. Seluruhnya dari investor, yaitu PT Magna Beatum. Tidak ada uang negara yang digunakan,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap kronologi perjalanan proyek:

Proyek awalnya berjalan pada masa Gubernur Alex Noerdin.

Kemudian terhenti akibat pandemi COVID-19 dan kebijakan lockdown.

Saat kepemimpinan berganti kepada Herman Deru, kebijakan proyek berubah dan perjanjian kerjasama diputuskan dan tidak dilanjutkan.

Fakta lain yang muncul adalah keberadaan unsur cagar budaya yang baru diketahui setelah kerjasama berlangsung.

Persidangan hari ini turut dihadiri oleh Harnojoyo dan Raimar Yosnadi.

Sementara itu, Terdakwa Alex Noerdin tidak hadir karena sakit.

Eddy Hermanto juga tidak mengikuti sidang karena berada dalam satu berkas perkara dengan Alex Noerdin.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat rangkaian fakta ini secara objektif.

“Dengan semua fakta yang muncul hari ini, kami optimis majelis hakim dapat menilai secara jernih. Klien kami bukan pihak yang bertanggung jawab seperti dalam dakwaan,” tutup Jauhari.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Revitalisasi Pasar Cinde pengadilan Tipikor palembang kota palembang