Sidang Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Ungkap Kejanggalan Administrasi dan Pembayaran Proyek Rp74 Miliar

27 November 2025 21:31 27 Nov 2025 21:31

Thumbnail Sidang Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Ungkap Kejanggalan Administrasi dan Pembayaran Proyek Rp74 Miliar
Para saksi dari PT Waskita Karya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek LRT Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 27 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 27 November 2025.

Perkara ini menjerat Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, terkait dugaan kerugian negara lebih dari Rp74 miliar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan sejumlah saksi dari PT Waskita Karya.

Agus Wahyudianto sebagai Administrasi kontrak, saksi dari PT Waskita Karya, membeberkan sejumlah kejanggalan administrasi kontrak dan proses penunjukan perusahaan dalam proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada Saksi apakah pernah saksi Agus mendengar nama kedua PT.Virama Karya dan PT.Dardela Yasa Guna. Lanjut Agus menjawab "saya tidak pernah mendengarnya hanya PT Perencana Jaya, tegas saksi Agus. 

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan aturan administrasi kontrak, seharusnya ada lebih dari satu vendor pembanding dalam proses penawaran. Namun dalam praktiknya, ia tidak menemukan dokumen pembanding tersebut.

“Saya telusuri dokumen penawaran, dan tidak ada. Setidaknya harus ada pembanding vendor, bukan hanya satu. Tapi di tempat project kami tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk tidak boleh dicairkan 100 persen.

Terkait double item dalam satu kontrak, Agus mengaku baru mengetahuinya setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Agus menjelaskan bahwa kewenangannya hanya sampai nilai maksimal Rp5 miliar, sementara proyek LRT bernilai jauh di atas itu. dan Agus juga menegaskan bahwa tidak pernah mendengar arahan dari pak Tukijo maupun yang lain. 

Selanjutnya saksi Mas’udi Jauhari, Project Manager Waskita Karya, memberikan kesaksian mengejutkan. Dalam BAP nomor 29 dan 30, ia mengaku telah mengetahui bahwa PT Perencana Jaya akan dimenangkan sebagai konsultan proyek bahkan sebelum proses lelang berlangsung.

“Saya mengetahui dari Pak Tukijo (Kepala Divisi), sebelum lelang sudah ada arahan bahwa Perencana Jaya akan menang,” ujarnya di hadapan majelis.

Ia juga menyebut adanya perusahaan lain yang dijadikan pembanding semu, yakni PT Virama dan PT Dardela, yang dipakai hanya agar prosedur pemilihan vendor terlihat memenuhi aturan.

Mas’udi menambahkan, beberapa pekerjaan yang seharusnya dikerjakan Perencana Jaya, seperti soil test, justru dikerjakan Waskita Karya tetapi tetap dibayar penuh kepada Perencana Jaya.

“Saya hanya menyetujui pembayaran itu. Pekerjaan Perencana Jaya mengikuti jalannya proyek karena sistemnya fast track design and build,” jelasnya.

Ia juga menyebut adanya pemberian fasilitas berupa motor dari Waskita kepada Dinas Perhubungan Sumsel, meski ia hanya mengetahuinya dari rekan kerja.

Penasihat Hukum Terdakwa mempertanyakan apakah pak Mas'udi pernah mengajak Jasril untuk Entertaint bersama James Wijaya

"Bisa jadi iya, maksudnya makan-makan itu bu dan tidak ada pemberian uang" Ujarnya. 

Saksi berikutnya, Prayitno yang berperan sebagai Kasi Tekhnis engineer, mengungkap fakta bahwa sejumlah desain dan laporan pekerjaan dari Perencana Jaya tidak pernah ia terima, namun perusahaan tersebut tetap mendapatkan pembayaran penuh.

“Laporan dan gambar desain tidak saya terima, namun tetap dibayar 100 persen,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah pekerjaan penting seperti topografi dan desain pondasi tidak dikerjakan oleh Perencana Jaya, tetapi dilakukan perusahaan lain atau pihak ketiga.

Terkait dugaan penerimaan fasilitas dari Perencana Jaya, ia mengaku pernah menerima tunjangan seperti THR dan fasilitas perjalanan studi dan survey, namun seluruhnya telah dikembalikan melalui Kejaksaan dengan total sekitar Rp 80 juta dari seluruh karyawan yang menerima secara pribadi.

Kasus korupsi LRT Palembang ini sebelumnya telah menjerat empat terpidana yakni Tukijo eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, Bambang Hariadi Wikanta Direktur Utama PT Perencana Djaya, Keempatnya telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Sidang perkara dengan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya. Keterangan para saksi dari Waskita Karya hari ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan administrasi kontrak, Pengkondisian pemenang tender, Pembayaran tidak sesuai progres, Pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar 100 persen serta pemberian fasilitas dari pihak swasta. 

Perkara ini masih menjadi pengembangan terkait proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah.(*) 

Tombol Google News

Tags:

korupsi LRT Mega Korupsi Waskita Karya kota palembang pengadilan Tipikor palembang