Diberhentikan Jadi Sekdes Desa Kalisabuk Clacap, Toifatun Nuriyah Gugat ke PTUN

28 Januari 2026 23:09 28 Jan 2026 23:09

Thumbnail Diberhentikan Jadi Sekdes Desa Kalisabuk Clacap, Toifatun Nuriyah Gugat ke PTUN

Diberhentikan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk Cilacap, Toifatun Nuriyah melakukan gugatan ke PTUN. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Permasalahan Sekretaris Desa Kalisabuk diberhentikan masih berkelanjutan. Usai Toifatun Nuriyah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, pihaknya melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Toifatun, ia melakukan gugatan ke PTUN Semarang pada 26 November 2024, lalu melalui online dengan kode dan tanggal pendaftaran perkara PTUN.SMG-26112025EFO.

Gugatan tersebut ditunjukkan kepada Kepala Desa Kalisabuk lantaran Toifatun tidak meneriman dirinya diberhentikan dari jabatannya dan kini tidak lagi menyandang status Sekretaris Desa.

Diketahui pemberhentian dilakukan dengan penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa kepada Toifatun Nuriyah pada Selasa 28 November 2025 lalu.

Saat ditemui Selasa 27 Januari 2026, Nuriyah menjelaskan sebelumnya ia telah melayangkan surat berisi keberatan atas pemberhentian dirinya kepada Kades setempat secara formal namun tidak ada respon dari Kades Kalisabuk.

"Cukup lama saya menunggu jawaban, namun tidak ada respons dari Pak Kades, lalu saya melakukan upaya banding ke Pak Bupati Cilacap dan sudah memberikan jawaban hingga kemudian saya melakukan upaya gugatan ke PTUN," ungkapnya.

Adapun upaya gugatan yang dilakukan oleh Toifatun Nuriyah, sudah memasuki tahap persidangan untuk pembuktian.

"Persidangan sudah berjalan dua kali dengan agenda pembuktian, besok Senin tanggal 2 Februari 2026, akan digelar sidang satu kali lagi, mudah-mudahan yang terakhir memasuki tahap kesimpulan dan putusan," terang Toifatun.

Atas gugatan yang telah dilakukan, Nuriyah berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dapat memberikan keputusan yang dinilai adil bagi dirinya agar bisa kembali bekerja menjadi Sekretaris Desa Kalisabuk.

"Saya merasa tidak diberi keadilan dan akan terus memperjuangkan, tentunya saya berharap gugatan saya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan saya bisa kembali bekerja dengan jabatan seperti sedia kala serta bisa mengabdi di desanya," ucapnya.

Lebih lanjut, bilamana hasil putusan PTUN yang diterima nantinya tidak sesuai dengan harapan, pihaknya mengaku akan kembali menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak berputus asa akan terus berupaya, kan masih bisa menindaklanjuti ke proses hukum lebih tinggi lagi. Nantinya akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Toifatun.

"Intinya saya sedang berjuang dalam memperoleh keadilan, dan sampai manapun akan saya kejar," lanjutnya.

Nuriah menceritakan bahwa ia sudah 8 tahun mengabdi kepada Desa Kalisabuk sebagai perangkat desa, dan selama menjabat Sekretaris Desa, dirinya mengaku baik-baik saja, tidak ada permasalahan.

"Saya diangkat menjadi perangkat desa itu tahun 2017, dan selama ini berjalan baik-baik saja. Saya juga merasa sudah memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat maupun desa. Insya Allah bertugas secara profesional sebagai sekdes," bebernya.

Menyoal pemberhentian jabatan yang dilakukan Kepala Desa, dianggap tidak tepat. Ia pun menilai tindakan yang telah dilakukan Kades terlalu gegabah hingga melakukan pemberhentian jabatan kepadanya.

"Pada mulanya kasus ini sebenarnya masalah pribadi saya, dan saya sendiri pun tidak menginginkannya hanya terlalu gegabah, kurang cermat dalam menganalisa, dan permasalahan ini seharusnya tidak bisa menjadi penyebab sampai saya diberhentikan sebagai sekdes," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Desa Kalisabuk Sekretaris Desa ptun semarang