KETIK, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp237 miliar. Sidang pada Senin 17 November 2025 menjadi sorotan setelah saksi KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid yang membuat pengakuan mengejutkan.
Pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya ini secara terbuka mengaku telah menerima total uang sekitar dua puluh miliar rupiah dari salah satu terdakwa. Keterangannya semakin memantik perhatian ketika ia mengklaim baru mengetahui bahwa dana sebesar itu bersumber dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam.
Kedok Ucapan Terima Kasih dan Hibah
Gus Yazid, yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, mulanya menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA) setelah dikenalkan oleh seorang perantara bernama Widi.
Di hadapan Majelis Hakim, Gus Yazid merinci bagaimana uang tersebut mengalir kepadanya. Awalnya, ia mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani. Kemudian, ia juga mengaku sempat dimintai bantuan oleh Widi untuk mendoakan Andi yang berencana menjual sebidang tanah.
Setelah tanah tersebut berhasil terjual, Gus Yazid menerima titipan uang sebesar Rp2 miliar dari Andi melalui Widi, yang disebut sebagai ucapan terima kasih.
Penerimaan dana dalam jumlah fantastis terjadi ketika Gus Yazid mengakui menerima uang sebesar Rp18 miliar yang disalurkan sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya miliknya. Menurut pengakuannya, penyerahan uang hibah itu disaksikan oleh Novita, istri dari Widi.
Gus Yazid menyebut, ia menerima uang tersebut sekitar enam kali penyerahan. Selain uang yang mencapai Rp20 miliar itu, ia juga membeberkan menerima uang tunai terpisah sekitar satu hingga dua miliar rupiah dari Novita, yang ia gunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.
Keterangan di Lapas Bongkar Sumber Uang Korupsi
Pengakuan paling krusial adalah saat Gus Yazid menjelaskan bahwa ia sempat merasa kurang yakin dengan asal-usul uang yang diterimanya. Ia lantas berinisiatif mencari dan mendatangi terdakwa Andi Nur Huda di lapas.
"Saya kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam," ujar Gus Yazid.
Ia menambahkan, meskipun ia mengenal banyak pejabat, ia bersikukuh tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif yang dilakukannya.
Bantahan Keras Terdakwa dan Respons Militer
Kesaksian Gus Yazid langsung dibantah oleh terdakwa Andi Nur Huda. Andi membenarkan mengenal Gus Yazid, namun ia menyebut dikenalkan oleh Wisnu, bukan Widi.
Yang lebih penting, Andi Nur Huda di hadapan hakim menyangkal keras, bahwasanya ia tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid. Bantahan ini menciptakan jurang perbedaan kesaksian yang signifikan.
Terkait isu penjualan tanah Kodam, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memberikan komentar terbatas.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya," tandas Kapendam singkat.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Konteks Awal Perkara
Kasus tindak pidana korupsi ini sendiri berakar dari sebuah transaksi properti yang melibatkan BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). Objek tanah seluas 716,20 hektare yang terletak di Carui, Kecamatan Cipari, dibeli dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar.
Ironisnya, lahan tersebut sesungguhnya merupakan milik Kodam IV Diponegoro dan secara legalitas tidak mungkin dikuasai oleh PT CSA. Nominal uang negara sebesar Rp237 miliar yang telah dikeluarkan untuk pembelian tanah ini justru mengalir ke kantong para pihak yang didakwa.
Terdakwa Andhi Nur Huda kemudian diduga menyamarkan uang hasil korupsi tersebut dengan mengklaimnya sebagai dana operasional perusahaan, sekaligus melakukan aksi pencucian uang.
Pembelian lahan ini dieksekusi oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan). Disebutkan proses akuisisi ini dilaksanakan tanpa mengikuti tata cara yang benar dan mengabaikan keberatan yang sudah dilayangkan oleh Kodam IV Diponegoro. (*)
