Polres Malang Panen Curanmor, Residivis dan Pelaku Lintas Pulau Dilibas

12 Maret 2026 21:56 12 Mar 2026 21:56

Thumbnail Polres Malang Panen Curanmor, Residivis dan Pelaku Lintas Pulau Dilibas

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi ketika konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Binar Gumilang/ketik.com)

KETIK, MALANG – ‎Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menjadi atensi Polres Malang. Dalam periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026, polisi mengungkap 26 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di wilayah Kabupaten Malang.

‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto di Mapolres Malang, Kamis, 12 Maret 2026.

‎Kapolres mengatakan 26 TKP curanmor itu tersebar di 14 kecamatan, di antaranya Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Lawang, Karangploso, hingga Wonosari.

‎“Dalam periode 1 Februari sampai dengan 10 Maret 2026 berhasil diungkap 26 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Malang yang tersebar di 14 kecamatan,” kata AKBP Muhammad Taat.

‎Menurutnya, dari puluhan kasus tersebut, wilayah Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah dengan jumlah kejadian paling banyak, masing-masing empat TKP.

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka. Menariknya, sebagian pelaku ternyata berasal dari luar daerah bahkan lintas pulau.

‎“Beberapa di antaranya merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau. Jadi bukan hanya pelaku lokal saja yang beraksi di wilayah Malang,” ujarnya.

‎Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Nganjuk hingga Provinsi Lampung. Usia pelaku pun bervariasi, dari yang masih di bawah umur hingga berusia 50 tahun.

‎Kapolres juga mengungkap salah satu tersangka diketahui beraksi di sembilan lokasi berbeda, sementara pelaku lain melakukan pencurian di lima TKP.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 38 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut dihadirkan dalam konferensi pers dan sebagian akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

‎Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan mayoritas kasus curanmor terjadi di area rumah yang sebenarnya dianggap aman oleh pemilik kendaraan.

‎“Dari hasil analisa kami, sekitar 54 persen kendaraan yang dicuri berada di pekarangan rumah yang dinilai sudah aman, bahkan sudah dipagari dan digembok,” katanya.

‎Menurutnya, pelaku biasanya melompati atau membuka paksa pagar rumah, kemudian mengambil sepeda motor menggunakan kunci T.

‎Selain itu, sekitar 20 persen kasus terjadi di area kos-kosan, terutama pada malam hari ketika pengawasan berkurang. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni kos untuk mencuri kendaraan yang terparkir.

‎Polisi juga mengungkap adanya seorang residivis curanmor berinisial KSAT (22) asal Kecamatan Wagir. Tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian hingga sembilan kali.

‎“Saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

‎Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pelaku penadahan dapat dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda kategori V.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.

‎Kapolres menambahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang langsung ke Polres Malang untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan.

‎“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silakan datang ke Polres Malang untuk dicek. Jika terbukti milik korban akan kami kembalikan tanpa biaya,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Curanmor Kabupaten Malang Kapolres Malang