KETIK, SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong resmi dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah melalui UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun dalam pembelaannya, Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki mens rea. Tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.
Fakta ini menjadi krusial karena dalam doktrin hukum pidana, mens rea atau niat jahat adalah elemen penting dalam membuktikan kesalahan pidana. Tanpa niat jahat, tanggung jawab pidana seharusnya menjadi debat terbuka.
Menurut Pakar Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, kasus ini menyentuh area paling sensitif, seperti penafsiran antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.
“Ini bisa dilihat sebagai kriminalisasi terhadap kebijakan publik. Padahal, pejabat punya diskresi tertentu, apalagi ketika tidak ada bukti niat jahat atau keuntungan pribadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Tom yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar itu, atas keputusannya yang mengizinkan impor tanpa prosedur koordinasi lintas sektor sehingga menurut Majelis Hakim memenuhi unsur delik tipikor.
Namun, Riza mengungkap penyalahgunaan wewenang sebagai dasar tindak pidana korupsi harus disertai bukti nyata tentang mens rea atau niat jahat.
"Selama kebijakan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara aktif, maka seharusnya itu masuk ranah administratif, bukan pidana," ujarnya.
Putusan hakim yang memilih tafsir “melawan hukum” dalam konteks administratif disebut Riza sebagai bentuk potensi kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Ia menilai hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang bisa mengancam independensi pengambilan keputusan di lembaga eksekutif.
“Yang terjadi adalah kegagalan meyakinkan hakim bahwa tidak ada niat jahat. Tapi tetap saja, tafsir itu sangat bisa diperdebatkan,” tegasnya.
Meski Majelis hakim punya kebebasan dalam menilai perkara. Namun, putusan ini jelas mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana yaitu adanya niat jahat (mens rea).
Terlebih lagi, hal ini sekaligus bertentangan dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang menjadi standar dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi modern.(*)
Kasus Gula Jerat Tom Lembong, Pakar Hukum Unair: Ini Kriminalisasi Kebijakan Publik
27 Juli 2025 19:43 27 Jul 2025 19:43

Rangkuman Berita:
Mantan Mendag Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara & denda Rp750 juta terkait kasus korupsi impor. Meski begitu, Tom membela diri tanpa niat jahat (mens rea). Pakar hukum pidana sebut putusan berpotensi kriminalisasi kebijakan publik karena mengabaikan prinsip mens rea & Business Judgement Rule.
Trend Terkini

23 Jul 2025 18:22
Pelebaran Jalan Ponco-Jatirogo Tuban Dimulai Agustus 2025, Anggaran Rp12 Miliar
![Thumbnail Berita - [FOTO] Peletakan Batu Pertama Pembangunan Teras Masjid Al-Muhajirin Desa Pelita Halmahera Selatan](https://ketik.com/assets/upload/2025072221020010009176300.webp)
22 Jul 2025 21:02
[FOTO] Peletakan Batu Pertama Pembangunan Teras Masjid Al-Muhajirin Desa Pelita Halmahera Selatan

24 Jul 2025 09:56
Pemuda Desa Kayee Aceh Tangkap Pengguna Sabu, Polres Abdya Beri Apresiasi

21 Jul 2025 07:46
Insiden Ricuh Pelantikan KONI Pasbar Berbuntut Panjang, TM Dilaporkan ke Polisi

24 Jul 2025 17:34
Pj Kades Plampaan Sampang Ogah Teken Proyek Irigasi yang Dibiayai APBN, Diduga Tak Dapat Izin Mentor

Tags:
kasus Tom Lembong Tipikor kasus gula Tom Lembong Pakar Hukum Unair Universitas Airlangga UnairBaca Juga:
Datangnya RS Asing di Indonesia, Dosen Unair Sebut Kondisi Lokal Perlu DiperhatikanBaca Juga:
Himapolitik UB Soroti Penegakan Hukum pada Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom LembongBaca Juga:
Mahasiswa KKN BBK 6 Unair Angkat Potensi Wisata Pacet Lewat Video Promosi DigitalBaca Juga:
Abimanyu Harahap, Mahasiswa Unair Gaungkan Aksi Iklim di World Economic Forum SwissBaca Juga:
Pemerintah Resmi Berlakukan PPh 22 Bagi E-Commerce, Begini Tanggapan Dosen Ekonomi UnairBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

27 Juli 2025 20:20
PDIP Surabaya Setujui Pembiayaan Alternatif untuk Atasi Masalah Banjir dan Macet

27 Juli 2025 19:41
BPS Rilis Data 23,85 Juta Orang Tergolong Miskin, Didominiasi Perkotaan

27 Juli 2025 13:36
Program Koperasi Merah Putih, Eri Cahyadi: Jangan Hanya Berdiri Menjadi Teori

27 Juli 2025 13:34
Anggota Banggar Jawab Soal Usulan Pinjaman Pemkot Surabaya Senilai Rp425 Miliar

26 Juli 2025 20:15
Perusahaan Teknologi Asal Yogya Kenalkan Smart Podium Canggih, Bikin Pembicara di Panggung Makin Interaktif!

26 Juli 2025 19:33
Pecinta Thai Tea Wajib Coba! Brand Teh Legendaris Thailand Resmi Hadir di Surabaya

Trend Terkini

23 Jul 2025 18:22
Pelebaran Jalan Ponco-Jatirogo Tuban Dimulai Agustus 2025, Anggaran Rp12 Miliar
![Thumbnail Berita - [FOTO] Peletakan Batu Pertama Pembangunan Teras Masjid Al-Muhajirin Desa Pelita Halmahera Selatan](https://ketik.com/assets/upload/2025072221020010009176300.webp)
22 Jul 2025 21:02
[FOTO] Peletakan Batu Pertama Pembangunan Teras Masjid Al-Muhajirin Desa Pelita Halmahera Selatan

24 Jul 2025 09:56
Pemuda Desa Kayee Aceh Tangkap Pengguna Sabu, Polres Abdya Beri Apresiasi

21 Jul 2025 07:46
Insiden Ricuh Pelantikan KONI Pasbar Berbuntut Panjang, TM Dilaporkan ke Polisi

24 Jul 2025 17:34
Pj Kades Plampaan Sampang Ogah Teken Proyek Irigasi yang Dibiayai APBN, Diduga Tak Dapat Izin Mentor

