KETIK, SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong resmi dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah melalui UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun dalam pembelaannya, Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki mens rea. Tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.
Fakta ini menjadi krusial karena dalam doktrin hukum pidana, mens rea atau niat jahat adalah elemen penting dalam membuktikan kesalahan pidana. Tanpa niat jahat, tanggung jawab pidana seharusnya menjadi debat terbuka.
Menurut Pakar Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, kasus ini menyentuh area paling sensitif, seperti penafsiran antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.
“Ini bisa dilihat sebagai kriminalisasi terhadap kebijakan publik. Padahal, pejabat punya diskresi tertentu, apalagi ketika tidak ada bukti niat jahat atau keuntungan pribadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Tom yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar itu, atas keputusannya yang mengizinkan impor tanpa prosedur koordinasi lintas sektor sehingga menurut Majelis Hakim memenuhi unsur delik tipikor.
Namun, Riza mengungkap penyalahgunaan wewenang sebagai dasar tindak pidana korupsi harus disertai bukti nyata tentang mens rea atau niat jahat.
"Selama kebijakan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara aktif, maka seharusnya itu masuk ranah administratif, bukan pidana," ujarnya.
Putusan hakim yang memilih tafsir “melawan hukum” dalam konteks administratif disebut Riza sebagai bentuk potensi kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Ia menilai hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang bisa mengancam independensi pengambilan keputusan di lembaga eksekutif.
“Yang terjadi adalah kegagalan meyakinkan hakim bahwa tidak ada niat jahat. Tapi tetap saja, tafsir itu sangat bisa diperdebatkan,” tegasnya.
Meski Majelis hakim punya kebebasan dalam menilai perkara. Namun, putusan ini jelas mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana yaitu adanya niat jahat (mens rea).
Terlebih lagi, hal ini sekaligus bertentangan dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang menjadi standar dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi modern.(*)
Kasus Gula Jerat Tom Lembong, Pakar Hukum Unair: Ini Kriminalisasi Kebijakan Publik
27 Juli 2025 19:43 27 Jul 2025 19:43
Rangkuman Berita:
Mantan Mendag Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara & denda Rp750 juta terkait kasus korupsi impor. Meski begitu, Tom membela diri tanpa niat jahat (mens rea). Pakar hukum pidana sebut putusan berpotensi kriminalisasi kebijakan publik karena mengabaikan prinsip mens rea & Business Judgement Rule.
Trend Terkini
24 Okt 2025 16:54
Pemkab Sleman Tetapkan Tanggal Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean, Begini Rencananya
28 Okt 2025 08:20
Musisi Lokal Kritik EO Shaolin Music, Nilai Konser Denny Caknan di Pemalang Abaikan Talenta Daerah
29 Okt 2025 13:48
Pemkab Sleman Tiadakan Upacara Sumpah Pemuda, Kepala Bakesbangpol Bungkam
27 Okt 2025 22:55
Ketua Ormas 234 SC Pemalang Soroti Rencana Konser Denny Caknan dan Ndarboy Genk di Terminal Induk, Khawatir Timbulkan Kericuhan
28 Okt 2025 05:47
Terciduk OTT Satgas Sampah Sidoarjo, Ini ”Hukuman Berat” Pembuang Sampah Sembarangan
Tags:
kasus Tom Lembong Tipikor kasus gula Tom Lembong Pakar Hukum Unair Universitas Airlangga UnairBaca Juga:
Suhu Capai 35 Derajat, Ahli Kulit UNAIR Beri Tips Jaga Kesehatan KulitBaca Juga:
Flu Malaysia Naik 7 Kali Lipat, Pakar UNAIR Ajak Masyarakat Disiplin Jaga Daya Tahan TubuhBaca Juga:
FISIP Unair Dorong Literasi Digital dan Kesadaran Lingkungan bagi Perempuan Terdampak Erupsi SemeruBaca Juga:
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pakar Soroti Perlambatan EBT dan Kebijakan Subsidi EnergiBaca Juga:
Tiga Mahasiswa Unair Bikin Alat Pendeteksi Sampah Plastik Berdasarkan JenisnyaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
24 Okt 2025 16:54
Pemkab Sleman Tetapkan Tanggal Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean, Begini Rencananya
28 Okt 2025 08:20
Musisi Lokal Kritik EO Shaolin Music, Nilai Konser Denny Caknan di Pemalang Abaikan Talenta Daerah
29 Okt 2025 13:48
Pemkab Sleman Tiadakan Upacara Sumpah Pemuda, Kepala Bakesbangpol Bungkam
27 Okt 2025 22:55
Ketua Ormas 234 SC Pemalang Soroti Rencana Konser Denny Caknan dan Ndarboy Genk di Terminal Induk, Khawatir Timbulkan Kericuhan
28 Okt 2025 05:47
Terciduk OTT Satgas Sampah Sidoarjo, Ini ”Hukuman Berat” Pembuang Sampah Sembarangan
