Kasus Gula Jerat Tom Lembong, Pakar Hukum Unair: Ini Kriminalisasi Kebijakan Publik

27 Juli 2025 19:43 27 Jul 2025 19:43

Thumbnail Kasus Gula Jerat Tom Lembong, Pakar Hukum Unair: Ini Kriminalisasi Kebijakan Publik
Pakar Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UNAIR Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong resmi dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah melalui UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam pembelaannya, Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki mens rea. Tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.

Fakta ini menjadi krusial karena dalam doktrin hukum pidana, mens rea atau niat jahat adalah elemen penting dalam membuktikan kesalahan pidana. Tanpa niat jahat, tanggung jawab pidana seharusnya menjadi debat terbuka.

Menurut Pakar Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP, kasus ini menyentuh area paling sensitif, seperti penafsiran antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa dilihat sebagai kriminalisasi terhadap kebijakan publik. Padahal, pejabat punya diskresi tertentu, apalagi ketika tidak ada bukti niat jahat atau keuntungan pribadi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Tom yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar itu, atas keputusannya yang mengizinkan impor tanpa prosedur koordinasi lintas sektor sehingga menurut Majelis Hakim memenuhi unsur delik tipikor. 

Namun, Riza mengungkap penyalahgunaan wewenang sebagai dasar tindak pidana korupsi harus disertai bukti nyata tentang mens rea atau niat jahat.

"Selama kebijakan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara aktif, maka seharusnya itu masuk ranah administratif, bukan pidana," ujarnya. 

Putusan hakim yang memilih tafsir “melawan hukum” dalam konteks administratif disebut Riza sebagai bentuk potensi kriminalisasi terhadap kebijakan publik. 

Ia menilai hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang bisa mengancam independensi pengambilan keputusan di lembaga eksekutif.

“Yang terjadi adalah kegagalan meyakinkan hakim bahwa tidak ada niat jahat. Tapi tetap saja, tafsir itu sangat bisa diperdebatkan,” tegasnya.

Meski Majelis hakim punya kebebasan dalam menilai perkara. Namun, putusan ini jelas mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana yaitu adanya niat jahat (mens rea).

Terlebih lagi, hal ini sekaligus bertentangan dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang menjadi standar dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi modern.(*)

Tombol Google News

Tags:

kasus Tom Lembong Tipikor kasus gula Tom Lembong Pakar Hukum Unair Universitas Airlangga Unair