KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tiba-tiba mengajukan usulan pinjaman sebesar Rp425 miliar dalam membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan 2025.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengungkapkan pihaknya dan Tim Anggaran Pemkot (TAPD) sedang membahas postur P-APBD 2025.
Dari target pendapatan Rp12,3 triliun diperkirakan oleh TAPD akan tercapai Rp 11,6 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran pendapatan sebesar Rp700 Miliar.
"Dengan kondisi ini, bisa dipastikan kembali bahwa program dan kegiatan untuk warga kota Surabaya akan mengalami rasionalisasi, sebagaimana tahun 2024 terasionalisasi Rp1,3 Triliun," jelasnya pada Minggu 27 Juli 2025.
Maka dari itu, Perencanaan APBD harus betul-betul dievaluasi karena peristiwa ini tidak boleh salah langkah.
"Sebetulnya dari sisi pendapatan setiap tahun sudah naik sekitar Rp1 triliun. Sehingga naiknya pendapatan masih pada akibat pencegahan kebocoran/efisiensi sekaligus sedikit intensifikasi dan ekstensifikasi. Ini harus jadi perhatian serius Pemkot," ujarnya.
Soal adanya utang Pemkot, Aning menjelaskan alasannya adalah untuk menguatkan kapasitas fiskal sekaligus menutup defisit anggaran.
"Pemkot berencana melakukan utang kepada Bank Jatim senilai Rp452 miliar. Dengan peruntukan untuk JLLB Rp42 miliar, pelebaran jalan Wiyung Rp130,2 miliar, dan saluran diversi Gunung Sari Rp50,1 miliar. Lalu PJU Rp50,2 milar, dan penanganan genangan Rp179 miliar," rinci Aning.
Mengenai utang yang mendadak ini, Banggar sudah melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui catatan penting menurut
UU HKPD (UU Nomor 1 Tahun 2022), PP Nomor 1 Tahun 2024, dan juga PP Nomor 12 Tahun 2019.
"Baik itu studi kelayakan program, sekaligus tidak boleh mengganggu program-program prioritas untuk rakyat kecil seperti rutilahu, dan kebutuhan darurat," ujar Politisi PKS ini.
Mengenai kemampuan bayar Pemkot Surabaya, Aning menegaskan tidak boleh mengorbankan prioritas kebutuhan rakyat, yang sudah diprioritaskan melalui Musrenbang.
"DPRD dalam bab utang ini tidak bertupoksi dan berkapasitas sebagai perencana dan pelaksana anggaran. Sehingga perencanaan sekaligus usulan pembiayaan ini murni dari Pemkot bukan dari DPRD," pungkas Anggota Banggar DPRD Surabaya Aning Rahmawati. (*)