KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, Senin 15 September 2025.
Dalam amar putusan, hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terdakwa Meryadi (mantan Kepala Markas PMI Ogan Ilir) dan Nasrowi (mantan staf Bidang Kesehatan), masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Rabu (mantan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir) divonis lebih berat, yakni 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan," tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.
Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp675 juta, serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp675 juta.
Menariknya, ketiga terdakwa langsung menerima putusan tersebut melalui penasihat hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rabu dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Sementara Meryadi dan Nasrowi dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan.(*)
