Kasi Intel Kejari Situbondo Minta Penerima Dana Hibah Peribadatan untuk Berhati-hati

7 Agustus 2025 22:28 7 Agt 2025 22:28

Thumbnail Kasi Intel Kejari Situbondo Minta Penerima Dana Hibah Peribadatan untuk Berhati-hati
Kasi Inteljen Kejari Situbondo ketika memaparkan tentang pelanggar hukum dana hibah dihadapan penerima, Kamis 7 Agustus 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal mengingatkan kepada para penerima dana hibah tempat peribadatan agar berhati-hati dalam penggunaannya.

Menurutnya, dana hibah ini bersumber dari keuangan daerah dan harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh penerima hibah agar melakukan pelaporan sesuai dengan pengacuan dalam proposal. Sebab, jika penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, maka konsekwensi berhadapan dengan hukum," jelasnya di hadapan penerima dana hibah, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Laporan pertanggungjawaban harus tepat waktu, yakni akhir Desember 2025. Harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditentukan,” lanjut Huda.

Huda mengatakan, Kejari Situbondo akan terus mengawal akuntabilitas penggunaan dana tersebut demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Dalam menggunakan dana hibah ini harus sesuai dengan peruntukannya. Karena dana hibah diambilkan dari APBD Situbondo yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum,” terangnya.

Dana hibah ini, sambung Huda, diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Dasar hukum dana hibah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan SK Bupati serta Perbup Nomor 17 Tahun 2020. Kemudian Perbup Nomor 64 Tahun 2023,” jelas Huda Hazamal.

Selanjutnya, kata Huda, salah satu rangkaian dana hibah tersebut, yakni pengajuan proposal. Penggunaannya harus sesuai dengan proposal.

“Untuk menerima dana hibah persyaratan wajib mengajukan proposal kemudian diverifikasi. Terkait dengan proposal agar dibaca secara teliti dan dipedomani serta dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

"Jangan pengajuan proposalnya untuk dana hibah tempat beribadatan, lalu dananya digunakan untuk kegiatan yang lain. Jika hal ini terjadi, maka sudah menyalahi peruntukannya dan bisa berhadapan dengan hukum,” terang Huda.

Ia juga mengingatkan agar dana hibah digunakan secara proporsional. Ia juga meminta agar tidak memberikan dana tersebut kepada siapapun.

 “Jika dana hibah tersebut sudah masuk dalam rekening pengunaannya harus proporsional atau sesuai dengan kebutuhan, dan jangan diambil semua,” jelasnya.

“Untuk menghindari jerat hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut, maka setiap pembelian harus ada bukti pendukung yakni kwitansi pembelian dan lain sebagainya," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Situbondo Tentang pelanggaran hukum dana hibah Situbondo Berita