Cari Sumbangan, Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Senori Tuban

6 April 2026 15:29 6 Apr 2026 15:29

Ahmad Istihar, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Cari Sumbangan, Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Senori Tuban

Pelaku AG sambil menenteng kotak amal saat di bawa kepolisian Polres Tuban (Foto: Humas Polres Tuban)

KETIK, TUBAN – Seorang pria berinisial AG (30) tahun asal Semarang, Jawa Tengah, digelandang kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Tuban.

AG diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak perempuan berinisial HN (6) tahun dan KAR (5) tahun di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menerangkan bahwa, kejadian bermula pelaku AG melakukan aktivitas meminta sumbangan keliling dari rumah ke rumah di Kecamatan Senori.

"Pelaku AG saat itu mencari sumbangan keliling dari rumah ke rumah warga," ungkap Siswanto 

Lalu, pelaku menuju ke salah satu rumah warga dalam kondisi sepi. Disisi lain, di dalam rumah warga tersebut ada dua anak perempuan sedang duduk bermain.

"Setelah pelaku bersuara atau salam meminta sumbangan tidak ada jawaban dari pemilik rumah. Pelaku melihat dua anak-anak dan menghampiri," imbuhnya 

Kemudian, pelaku AG memanfaatkan kondisi rumah sepi tersebut untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap kedua bocah perempuan secara bergantian dengan cara mengunakan tangan kanan memegang kemaluan dan tangan kiri memegang payudara ke dua korban.

Namun, perbuatan pelaku diketahui oleh warga sekitar. Kemudian kepolisian Polsek Senori tiba ke lokasi dusun Jatileres.

Setelah tiba di Mapolsek Senori pada hari Senin 30 Maret 2026 lalu, pelaku AG langsung dibawa menggunakan kendaraan patroli untuk diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestuban.

Namun, AG mendapatkan aksi pemukulan oleh warga yang geram atas perbuatan pelaku. Beruntung aksi warga ini berhasil dilerai petugas kepolisian setempat.

Kini atas perbuatannya, pelaku AG di jerat pasal 415 huruf B UU nomor 1 tahun 2023 KUPH dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku di jerat pasal 415 UU No 1 tahun 2013 tentang KUHP setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seorang yang diketahui dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ppapolrestuban Hukum&kriminal polseksenori ppatuban Kejahatananak dinsosp3a