KETIK, PALEMBANG – Kepolisian menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api yang bersifat meledak saat malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Palembang.
Larangan tersebut menjadi salah satu fokus utama pengamanan Operasi Lilin Musi 2025 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kasatgas Preemtif Ops Lilin Musi 2025, AKBP Indra Jaya yang memberikan arahan kepada seluruh personel terkait tugas preemtif di lapangan.
Dalam arahannya, AKBP Indra Jaya menekankan pentingnya sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 58 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dirinya menegaskan bahwa surat edaran tersebut harus benar-benar diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khususnya terkait larangan petasan yang kerap menimbulkan gangguan keamanan saat malam pergantian tahun.
“Larangan petasan ini tidak boleh dianggap sepele. Personel di lapangan harus aktif menyampaikan isi surat edaran kepada masyarakat melalui kegiatan preemtif, sambang, dan imbauan langsung,” ujar AKBP Indra Jaya saat diwawancarai, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat tujuh poin pengaturan yang wajib dipatuhi masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah poin keenam, yang secara tegas melarang menyalakan, membunyikan, serta membakar petasan dan/atau kembang api yang bersifat meledak pada saat pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Palembang, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan petasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kebisingan, keresahan warga, hingga risiko kecelakaan dan kebakaran.
Selain itu, petasan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beribadah maupun beristirahat.
“Tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami ingin mencegah terjadinya korban luka, kebakaran, maupun gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat petasan,” tegasnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang aman dan tertib.
“Kami berharap masyarakat bisa merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” katanya.(*)
