Jawab Pernyataan DPRD Soal Perizinan, Pemkot Surabaya Klaim Gunakan Online Sistem

17 Juli 2025 20:10 17 Jul 2025 20:10

Thumbnail Jawab Pernyataan DPRD Soal Perizinan, Pemkot Surabaya Klaim Gunakan Online Sistem
Ilustrasi pengurusan perizinan di Kota Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menyoroti persoalan keterlambatan dalam proses perizinan yang dinilai menjadi salah satu hambatan serius bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Pahlawan.

Menurutnya, lambannya proses administrasi perizinan usaha membuat iklim investasi menjadi kurang kompetitif dan berisiko menurunkan minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Surabaya.

Menjawab hal ini, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Lasidi mengatakan, pelayanan perizinan di Kota Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ia menambahkan mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan. Lasidi menjelaskan, hal itu dilakukan DPMPTSP sesuai amanat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sebagaimana regulasi daerah terkait. 

“Bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring (online system) menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan. Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” kata Lasidi, Kamis 17 Juli 2025.

Alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa.

Meskipun menggunakan sistem daring, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjamin, bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Tujuan pendampingan itu agar pemohon dapat mengurus perizinan sesuai yang dibutuhkan sampai dengan diterbitkannya izin tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” ujar Lasidi. 

Lasidi menerangkan, pelayanan perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan.

Masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya langsung ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya. 

“Sehingga ketiak ada pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1x24 jam untuk mendapatkan jawaban atas penyelesaian masalahnya. Masyarakat atau investor juga akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam layanan perizinan,” terangnya. 

Lasidi mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2023 Pemkot Surabaya membuat kebijakan percepatan layanan perizinan yang lebih cepat daripada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat.

Bahkan, layanan perizinan Pemkot Surabaya juga dipantau secara langsung oleh kepala daerah melalui dashboard perizinan, sehingga dengan begitu tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar. 

Dirinya juga menyebutkan, selain ada layanan pengaduan, pemohon juga bisa melihat proses berkas secara transparan melalui sistem perizinan di sswalfa.surabaya.go.id.

Jika persyaratan yang diajukan pemohon dinyatakan belum lengkap dan sesuai, maka petugas perizinan langsung merespon atau menghubungi pemohon secara intens, agar berkas berkas perizinan yang diajukan segera dilengkapi atau disesuaikan.

“Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon dapat memahami kekurangannya, tanpa harus mengembalikan berkas tersebut. Selama memenuhi jangka waktu perbaikan, petugas akan memandu dan melayani agar berkas permohonan tersebut dapat diperbaiki dan diteruskan untuk pemrosesan perizinan,” sebutnya. 

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan, bahwa jangka waktu pemrosesan perizinan bisa berbeda, tergantung jenis perizinan yang diajukan pemohon. Untuk jangka waktunya, bisa sampai satu sampai empat hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

“Kepastian waktu dan pendampingan dalam pengurusan perizinan menjadi kunci untuk peningkatan investasi,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Budi Leksono Anggota Komisi B Komisi B DPRD Surabaya Perizinan Surabaya investasi Surabaya Pemkot Surabaya