KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melaksanakan rapat Paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2025, Kamis 17 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi menyetujui perubahan KUA-PPAS 2025, tapi dengan beberapa catatan.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah mengatakan, DPRD Situbondo telah menyetujui KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, walaupun dalam pandangan umum fraksi terdapat catatan-catatan.
"Pada tanggal 4 Juni 2025, kami sudah menyampaikan dokumen KUA-PPAS dan telah dilaksanakan serangkaian kegiatan rapat kerja antara eksekutif bersama dengan komisi," ungkapnya.
"Dalam rapat bersama, pemerintah daerah telah melakukan sesuai dengan rekomendasi dari setiap komisi di DPRD, sehingga apa yang tertuang dalam KUA-PPAS sudah sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya,” lanjut Wabup Ulfi.
Rekomendasi-rekomendasi dari semua komisi, kata Wabup Situbondo sudah dituangkan dalam KUA-PPAS yang telah diperbaiki.
“Setelah pengesahan ini kami akan tuangkan ke dalam rencana kerja dan anggaran Perubahan APBD," jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan bahwa KUA-PPAS ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh pembahasan dokumen perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
"Dokumen ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah atau kepala OPD untuk menyesuaikan rencana kerja mereka, yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025," jelas Ketua DPRD Situbondo.
Lebih lanjut, Mahbub Junaidi mengatakan, semua fraksi menyetujui walaupun ada beberapa catatan. Catatan tersebut harus ditindaklanjuti ketika sudah terbentuk Raperda Perubahan APBD.
"Yang saya amati, hampir semua pandangan umum fraksi itu menyoal anggaran reward atlet berprestasi pada perhelatan Porprov ke-IX Jatim yang baru saja digelar," katanya. (*)